Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Konflik Internal PBB Tulungagung di Tangan Polisi Mulai Ditindaklanjuti, Ini yang Terjadi..

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2020, 20:51

Nanang Rohmat, kader yang juga mengaku ketua DPC PBB hasil Muscab / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Nanang Rohmat, kader yang juga mengaku ketua DPC PBB hasil Muscab / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Konflik internal partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Tulungagung yang berujung pada pelaporan pencemaran nama baik di kepolisian mulai berjalan. Bahkan, laporan tersebut dikabarkan sudah ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, konflik internal itu terjadi antara Anggota DPRD Tulungagung dari PBB hasil Pergantian antarwaktu (PAW), Riska Wahyu Nurfitasari dengan ketua DPC terpilih dalam Musda Nanang Rohmat ini memasuki babak baru.

Baca Juga : Anggia Ermarini Turun Gunung, Konsolidasi Fatayat Menangkan Henry-Yasin

Kabar bahwa laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu sebagaimana disampaikan oleh Nanang. "Saya mendapat surat pemberitahuan kalau laporan saya ditindaklanjuti sama pihak kepolisian," kata Nanang, Kamis (22/10/2020).

Atas respons pihak berwajib ini, Nanang mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan tim kuasa hukumnya. "Berdasarkan informasi yang saya dapat dari pengacara para saksi akan segera dimintai keterangan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tulungagung membenarkan surat SP2HP yang disampaikan ke pelapor dalam masalah pencemaran nama baik itu. "Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan," kata AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

Sesuai isi surat, polisi akan segera melakukan penyelidikan masalah tersebut dalam waktu 30 hari atau dapat diperpanjang jika diperlukan waktu perpanjangan.

Seperti diketahui, Ketua DPC terpilih, Nanang Rohmat sebenarnya sudah pernah mengirimkan somasi kepada Riska untuk meminta penjelasan terkait Video yang dibuat.

Baca Juga : Tak Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Risma, Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP

Sebelumnya Nanang juga telah melaporkan Riska ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, karena dalam video itu kapasitas Riska sebagai anggota DPRD. Karena menurutnya itu merupakan pelanggaran etika anggota Dewan.

Selain ke BK DPRD, atas pemikiran dan pertimbangan koleganya Nanang Rohmat akhirnya melaporkan video itu ke Polisi melalui kuasa hukumnya Apriliawan Adi Wasisto, karena video itu dianggap olehnya ada unsur pelanggaran UU ITE.

Dalam aduannya, dirinya juga menyeret satu orang yang bernama Eko Puguh Prasetijo, pemilik akun FB yang mengunggah video Riska.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya