Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bintara Ungkap Ujian Perangkat Desa Majan Tanpa SPK dari Universitas Pembuat Soal, Lalu..?

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2020, 20:35

Surat balasan dari UB dan Ali Sodik saat di Polda Jatim / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Surat balasan dari UB dan Ali Sodik saat di Polda Jatim / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Polemik panjang penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung masih berlanjut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara merilis surat jawaban dari Universitas Brawijaya yang dianggap telah membuat soal ujian perangkat desa di Majan.

Surat berkop Universitas Brawijaya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) itu dikirim pada 20 Oktober 2020 lalu adalah jawaban atas permohonan klarifikasi dan keterangan dari Bintara.

Baca Juga : Heppiii Comunity Gerakkan Warga Desa Untuk Donor Darah

"Surat jawaban dari UB sudah kita terima, ternyata memang benar bahwa tidak ada surat perjanjian kerja sama (SPK) antara panitia dan pembuat soal yakni Universitas Brawijaya Malang," kata ketua umum LSM Bintara, Raden Ali Sodik, Kamis (22/10/2020).

Ada empat keterangan yang disampaikan ke Bintara, yaitu :

1. Benar LPPM Universitas Brawijaya (LPPM UB) menugaskan tim ahli. LPPM UB tidak terikat oleh Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara LPPM dengan panitia seleksi dan penjaringan perangkat desa Majan. LPPM Universitas Brawijaya hanya menugaskan tim ahli untuk membantu panitia seleksi dalam pembuatan soal sebagai perwujudan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian Tri Dharma Perguruan Tinggi dan hal tersebut berdasarkan surat permohonan dari panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Majan nomor 141/  /402.16/2020 bulan Pebruari 2020.

2. Penanggung jawab pembuat soal (tim ahli) tersebut tercantum dalam surat tugas nomor : 280.5/UN.C10/KP/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang telah dibawa serta tim ahli untuk diserahkan pada panitia.

3. Oleh karena tidak menggunakan SPK maka semua koordinasi dilakukan oleh panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Majan dengan tim ahli yang ditugaskan. Penentuan di mana soal dibuat dan kapan diserahkan dikoordinasikan langsung oleh panitia dengan tim ahli yang telah ditugaskan. Bukan oleh panitia dengan LPPM UB.

4. Oleh karena tim ahli yang kami tugaskan sifatnya pengabdian pada masyarakat untuk membantu panitia, LPPM Universitas Brawijaya tidak punya kewenangan mengambil tindakan apapun terhadap panitia terkait kemungkinan kejadian tersebut. Kami akan mempertimbangkan untuk tetap membantu apabila tim ahli yang kami tugaskan masih bersedia. Hal ini terkait tugas akademik lain di masa pandemic ini cukup berat.

Baca Juga : HUT Partai Golkar di Lumajang Disertai Sosialisasi UU Cipta Kerja

Surat dikirim ke LSM Bimantara (Bintara-red) ditembuskan di antaranya ke Rektor Universitas Brawijaya, Kapolres Tulungagung dan Bupati Tulungagung. Ditandatangani oleh Dr. Ir Bambang Susilo M. Sc. Agr.

"Kita lampirkan sebagai bukti laporan kami ke Polda Jawa Timur, juga nanti akan kami serahkan ke Polres Tulungagung dan Bupati serta ketua komisi A DPRD yang membidangi masalah ini," terang Gus Ali.

Perlu diketahui, meski terjadi polemik pelantikan akan tetap dilaksanakan pada Senin 26 Oktober 2020 di Gedung Romo Wijoyo Desa Majan Kecamatan Kedungwaru.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya