Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Seni dan Budaya

Petilasan Eyang Poerbo Koesoemo Disoal Kembali, Ini Masalahnya

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2020, 19:30

Keluarga Besar ahli waris Eyang Poerbo Koesoemo / Foto : Dicky C Y / Tulungagung TIMES
Keluarga Besar ahli waris Eyang Poerbo Koesoemo / Foto : Dicky C Y / Tulungagung TIMES

Konflik pembangunan pembangunan lapangan di lahan petilasan Eyang Poerbo Koesoemo di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung belum berakhir. Keluarga ndalem, atau tepatnya putri ahli waris Raden Poerbo Koesoemo mendatangi desa Demuk, Kamis (22/10/2020).

Keluarga ini mempertanyakan kebijakan pemerintah desa melakukan kegiatan pembangunan di lahan tersebut.  Jika disetujui oleh keluarga besar mengapa keluarga dari almarhum eyang Moesrini kakak dari eyang Soepti tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut. Putra dari Almarhum Eyang Ripto yang bernama bapak Arif dan adik dari ibu Rin yang masih segaris dengan ahli waris Eyang Purbo mengaku tidak setuju jika petilasan dibangun sebagai lapangan olah raga.

Baca Juga : Umumkan Para Pemain, F4 Versi Thailand Trending Twitter, Kapan Tayang?

"Tadi sempat datang ke mantan kepala desa, Slamet Riyanto yang pernah membuat surat perjanjian tahun 2005," kata Raden Dicky Yanusa.

Ditegaskan Dicky, izin penggunaan tanah itu hanya untuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan untuk keperluan yang lain. "Jika kepala desa (Iswari) mengatakan bahwa pernah datang ke ahli waris yang di Pare, Kediri dan lainnya itu bohong. Pihak keluarga tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan petilasan sebagai lapangan olah raga," jelasnya.

Disebutkan Dicky, ibu Rini adalah keturunan eyang Soepti dan jika Iswari mengatakan dasar pembangunan adalah perjanjian tahun 2016. "Coba itu isinya apa, dan mengapa pembangunan di tahun 2020 tidak ada surat perjanjian tertulis atas kades," ujarnya.

Sedangkan kepala desa dulu yg bernama Slamet Riyanto tidak di izinkan untuk membangun pada saat itu. Yang saya tahu izin 2016 itu dipinjam untuk sekolahan TK sementara. "Kalau toh memang kepala desa kenal dengan keluarga Eyang Poerbo, mengapa dulu sempat bertanya kepada saya tentang keluarganya," ungkapnya.

Kembali Dicky menjelaskan, pihak desa sudah di beri tanah seluas 200ru oleh keluarga Djayeng Wilogo. Kenapa tidak tanah itu yang diangun dan digunakan sebagai tempat multifungsi untuk kepentingan warga desa. "Mengapa harus tanah yang bukan aset desa kemudian dibangun tanpa ada surat izin di tahun 2020, ini ada apa," paparnya.

Meski tidak bertemu langsung dengan media ini, Dicky memastikan bahwa kedatangan ahli waris Eyang Poerbo untuk meluruskan masalah pembangunan sepihak lapangan dan panggung budaya di depan kantor desa Demuk Kecamatan Pucanglaban.

Baca Juga : Luruskan Sejarah Jamasan Pusaka Kiai Upas, Sentono Dalem Majan Berikan 3 Saran ke Bupati

Sementara itu, Iswari kepala desa Demuk mengaku tidak mau menanggapi terlalu jauh. Namun, jika memang ada yang berkepentingan terhadap masalah kebijakan dan dasar pembangunan cagar budaya dipersilakan untuk datang ke kantor desa.

"Jadi saya sudah berkomunikasi dengan keluarga besar Eyang Poerbo Koesoemo juga keluarga lain yang masih kerabat. Terkait masalah itu, saya rasa sebaiknya datang ke kantor desa untuk saya jelaskan," jelas Iswari saat dihubungi.

Dasar pembangunan cagar budaya yang dilakukan pemdes Demuk adalah Surat Pernyataan Ijin Rehab Bangunan yang dibuat ahli waris pada tahun 2016. 


Topik

Hiburan, Seni dan Budaya


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya