Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lama Tertunda, Polresta Malang Kota Jadwal Ulang Gelar Perkara Laka Kerja RSI Unisma

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2020, 19:23

Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto (Hendra Saputra)
Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto (Hendra Saputra)

Gelar perkara kecelakaan kerja proyek pembangunan di Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang Kota tak kunjung dilakukan. Padahal, sejak peristiwa mau tersebut terjadi pada 8 September 2020, kasus tersebut telah ditangani oleh polisi. 

Untuk diketahui, hasil penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, terkait jatuhnya lift proyek di proyek pembangunan gedung RSI Unisma hingga menewaskan lima pekerja dan lima pekerja mengalami luka sudah terungkap.

Baca Juga : Di Balik Demo Tolak Omnibus Law di Malang, Polisi Sempat Amankan 56 Orang

Lift proyek tersebut jatuh lantaran Over Load atau kelebihan muatan sehingga tali sling yang menarik lift tersebut tak kuat menahan bobot dari rangka lift yang dinaiki oleh 11 pekerja.

Dari hasil tersebut, yang menentukan adalah gelar perkara. Nantinya akan terlihat siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden yang menelan korban jiwa itu. Gelar perkara itu nantinya akan mengumpulkan seluruh kanit dan fungsi pengawas. Dan dalam gelar perkara itu, polisi akan menyimpulkan semua hasil dari penyidikan para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Plh KBO sekaligus Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto mengatakan gelar perkara kecelakaan kerja RSI Unisma memang sempat tertunda beberapa minggu karena masih harus memeriksa satu orang saksi tambahan.

"Sehingga kami tuntaskan dahulu pemeriksaan saksi tambahan itu. Dan saat ini kami siap untuk melakukan gelar perkara pada pekan depan," ujarnya Iptu Rudi Hidajanto Kamis (22/10/2020).

Rudi menambahkan, bahwa satu orang saksi tambahan yang diperiksa, merupakan mandor pada proyek pembangunan gedung RSI Unisma yang berasal dari pihak kontraktor pembangunan yaitu PT Dwi Ponggo Seto.

Baca Juga : Aliansi Santri Jember Laporkan Gus Nur ke Polisi, Dianggap Merendahkan Marwah NU

"Jadi mandor proyek itu berjumlah tiga orang, di mana satu orang bertugas sebagai koordinator mandor dan dua orang lainnya bertindak sebagai mandor. Dan pada hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada satu mandor, karena dua orang lainnya telah selesai kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Lanjut Rudi, selama pemeriksaan, mandor tersebut berlaku kooperatif. "Pemeriksaan sendiri dilakukan selama dua jam dan berjalan dengan kooperatif. Dan materi pemeriksaan kepada saksi, adalah seputar tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja," bebernya.

Masih kata Rudi, jika nantinya sudah digelar perkara tentunya akan terlihat siapa yang akan bertanggung jawab."Tersangka laka kerja RSI Unisma akan kami kenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya