Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

150 Ribu Pekerja Belum Dapatkan BSU Disebabkan Data Tidak Valid

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Dede Nana

22 - Oct - 2020, 17:55

Menaker Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja ke Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)
Menaker Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja ke Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (Bantuan Subsidi Upah/BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. Sementara, pekerja yang belum mendapatkan (BSU) berjumlah sekitar 150 ribuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan beberapa hal. Antara lain adanya kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. 

Baca Juga : Rakor dengan PT. JGU, untuk Percepat Stockphile Terpadu di Lumajang

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah. 

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%). Sementara tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%). Untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%). Lalu tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%). Terakhir tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%). 

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida. 

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. 

Baca Juga : Gelontor Rp 788 Juta, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Salurkan BLT bagi Pekerja Kena PHK

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tandasnya.

 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Dede Nana