Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Sejumlah OPD Terpapar Covid-19, Pemkab Tulungagung Kembali Berlakukan WFH

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

22 - Oct - 2020, 17:30

Beberapa meja di Bagian Pemerintahan nampak kosong lantaran sebagian ASN sedang WFH (Joko Pramono for Jatim TIMES)
Beberapa meja di Bagian Pemerintahan nampak kosong lantaran sebagian ASN sedang WFH (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, kembali memberlakukan WFH (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nya. Hal itu dilakukan lantaran ada beberapa OPD yang kedapatan pegawainya positif Covid-19.  

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, menuturkan, aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung 800/87/203/2020, tertanggal 15 Oktober 2020. WFH bagi ASN mulai diberlakukan hari ini, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga : Tembus Seribu Kasus, Jumlah Kematian Covid-19 di Kabupaten Malang Tercatat 64 Pasien

Di dalam SE tersebut mengatur aktivitas kerja ASN dalam dalam tatanan normalitas baru. Di mana, ASN akan dibagi 2 dan bekerja secara bergantian. Kelompok pertama akan bekerja di kantor, dan sebagian lainnya bekerja di rumah.

“WFH ini hanya berlaku untuk jajaran staf. Sementara untuk para pejabat tetap masuk seperti biasa,” terang Galih, Kamis (22/10/2020).

Sedang untuk setingkat Kasi ke atas, mereka tetap diwajibkan masuk setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kebijakan WFH, tak serta merta membuat ASN yang bekerja di rumah, tak mengerjakan tugasnya.  ASN harus siap setiap saat untuk dipanggil ke kantor dan tetap mengerjakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

“Mereka tetap mengerjakan kewajibannya dari rumah. Sewaktu-waktu dipanggil mereka juga harus berangkat,” tutur Galih.

Saat berada di Kantor, ASN tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Terkait SE Bupati dikeluarkan, Galih menyampaikan, untuk mencegah adanya transmisi Covid-19 di lingkungan perkantoran Pemkab Tulungagung. Apalagi hingga saat ini Tulungagung merupakan zona kuning penyebaran Covid-19.  

Sesuai aturan, untuk ASN di zona kuning maksimal 75 persen yang bekerja. Namun Pemkab Tulungagung memilih 50 persen dengan alasan keamanan.

Baca Juga : Rasio Kasus Positif Covid-19 Kota Malang Tinggi, Kapan Menuju Zona Kuning?

“Ketentuan ini sudah diatur dalam aturan dari Kemenpan. Kemudian dijabarkan dengan SE bupati,” sambungnya.

Meski hanya 50 persen staf yang bekerja, Galih menjamin tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tampak pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung. Meski hanya separuh pegawai yang berada di kantor, aktivitas kerja masih seperti biasa. Dari 18 pegawai, 9 diantaranya bekerja dari rumah. Sisanya tetap bekerja di kantor seperti biasanya.

“Secara keseluruhan enggak mengganggu, mereka sudah tahu tugasnya. Untuk komunikasi bisa melalui HP,” ujar Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Sudarmaji.

Pencabutan WFH bagi ASN masih belum dipastikan hingga kapan. Namun jika kondisi pandemi sudah mereda, maka akan dicabut.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah menerapkan WFH bagi ASN pada bulan Mei lalu. Namun kebijakan ini dicabut, saat Tulungagung sudah masuk ke zona kuning. Apalagi saat itu tingkat kesembuhan pasien di Tulungagung sangat tinggi, hingga pernah tersisa hanya satu pasien saja.

Namun belakangan terjadi lonjakan pasien kembali. Bahkan ada sejumlah instansi ditutup karena ada pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana