Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Respons Aduan LSM Bintara Terkait Ujian Perangkat Desa Majan

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Oct - 2020, 08:11

Surat aduan Bintara dan Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro. (Foto: Anang Basso/Tulungagung TIMES)
Surat aduan Bintara dan Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro. (Foto: Anang Basso/Tulungagung TIMES)

Usai mendapat aduan dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) terkait dugaan pidana dalam proses ujian perangkat di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, polisi akan langsung bergerak. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Langkah yang akan dilakukan kepolisian, menurut Ardyan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni pihak LSM Bintara.

"Tentunya pemeriksaan terhadap pembuat pengadu dulu," kata Ardyan.

Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian Enam Sapi di Jombang, 3 Pelaku Masih DPO

Setelah memeriksa pengadu dan ditemukan bukti awal yang cukup untuk meneruskan dugaan yang dimaksud, penyidik kemudian akan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada dan tidaknya unsur pidananya.

"(Kemudian) pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, Bintara mendatangi Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Kedatangan Ketua Umum Bintara, Raden Ali Sodik itu untuk menyampaikan aduan sekaligus laporan hasil temuannya ke pihak berwajib.

"Laporan ini terkait proses hukum terhadap dugaan terjadinya tindakan pidana, untuk proses pembatalan hasil telah kita sampaikan pada bupati," kata Raden Ali setelah menyampaikan aduan ke Polres Tulungagung.

Ditegaskan oleh Bintara, tidak hanya diadukan ke Polres Tulungagung, bukti-bukti yang dipegang juga akan disampaikan ke Polda Jawa Timur agar proses ini benar-benar dapat ditindaklanjuti.

"Kita ingin demokrasi penjaringan dan penyaringan perangkat ke depan ini fair, tidak ada permainan agar melahirkan birokrasi yang benar-benar mumpuni, terhormat serta dapat amanah mengemban tugas," ujarnya.

Baca Juga : Dua Pria Sedusun di Tulungagung Ini Rukun Edarkan Sabu dan Tertangkap Beruntun

Sebelumnya, Raden Ali telah menyerahkan barang bukti dan aduannya ke Bupati Tulungagung. Dirinya menyerahkan ada 36 item bukti, di antaranya 3 file RAR atau zip terdiri file RAR dari peserta terbaik yang diduga ada kecurangan, file RAR dari Peserta Terbaik No 2 dan nomor 9.

"Bukti jawaban peserta yang dikirim di email panitia berupa screenshot dan 8 email panitia sebagai penilaian yang dibuat oleh panitia di depan peserta," ujarnya.

Bukti lain berupa screenshot nilai IT 19 Peserta, 2 Jawaban peserta antara yang tanpa kunci jawaban dan yang diduga mendapat bocoran kunci jawaban, foto KTP pengadu, 1 PDF tanggapan panitia atas permasalahan, 1 Microsoft Word perbandingan jawaban yang dibuat tanggal 5 dan tanpa menggunakan rumusan pengerjaanya.

"Setelah kami kaji bersama tim, ternyata cara permainan dugaan kecurangan seleksi dan penjaringan perangkat Desa Majan ini sangat masif," jelasnya.

Bintara juga menguraikan, pada tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB panitia bersama-sama mengambil soal penjaringan perangkat Desa Majan ke Universitas pembuat soal. Kemudian, pada tanggal 07 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB telah dilaksanakan seleksi dan penjaringan perangkat di kantor Desa Majan.

"Di sini dalam folder ujian IT, tertanggal 5 Oktober 2020 yang dikirim peserta terbaik ke panitia. Padahal, ujian dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2020. Berarti, pemenang diduga sudah mengerjakan soal tersebut jauh jauh hari sebelum ujian dilaksanakan," papar Ali. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri