Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selain ke Bupati Tulungagung, Bintara Seret Masalah Ujian Perangkat Desa Majan ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

20 - Oct - 2020, 20:56

Ketua LSM Bintara saat serahkan aduan dan laporan ke Satreskrim Polres Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Ketua LSM Bintara saat serahkan aduan dan laporan ke Satreskrim Polres Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Buntut dari adanya dugaan kecurangan ujian perangkat desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Nusantara (LSM-Bintara) mendatangi Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (20/10/2020). 

Kedatangan Ketua Umum Bintara Raden Ali Sodik itu untuk menyampaikan aduan sekaligus laporan hasil temuannya ke pihak berwajib.

Baca Juga : Damkar Tulungagung Keluhkan Minimnya Sarpras, Banyak APD Rusak

"Laporan ini terkait proses hukum terhadap dugaan terjadinya tindakan pidana. Untuk proses pembatalan hasil telah kita sampaikan pada bupati," kata Raden Ali setelah menyampaikan aduan ke Polres Tulungagung.

Ditegaskan oleh Bintara, tidak hanya di adukan ke Polres Tulungagung, bukti-bukti yang dipegang juga akan disampaikan ke Polda Jawa Timur agar proses ini benar-benar dapat ditindaklanjuti.

"Kita ingin demokrasi penjaringan dan penyaringan perangkat ke depan ini fair. Tidak ada permainan agar melahirkan birokrasi yang benar-benar mumpuni, terhormat serta dapat amanah mengemban tugas," ujarnya.

Sebelumnya, Raden Ali telah menyerahkan barang bukti dan aduannya ke Bupati Tulungagung. Dirinya menyerahkan 36 item bukti, diantaranya 3 file RAR atau zip terdiri file RAR dari peserta terbaik yang diduga ada kecurangan, file RAR dari peserta terbaik No 2 dan nomor 9.

"Bukti jawaban peserta yang di kirim di Email panitia berupa screenshot dan 8 Email panitia sebagai penilaian yang dibuat oleh panitia di depan peserta," ujarnya.

Bukti lain berupa screenshot nilai IT 19 Peserta, 2 Jawaban peserta antara yang tanpa kunci jawaban dan yang diduga mendapat bocoran kunci jawaban, foto KTP pengadu, 1 PDF tanggapan panitia atas permasalahan, 1 Microsoft Word perbandingan jawaban yang dibuat tanggal 5 dan tanpa menggunakan rumusan pengerjaannya.

"Setelah kami kaji bersama tim, ternyata cara permainan dugaan kecurangan seleksi dan penjaringan perangkat desa Majan ini sangat masif," jelasnya.

Bintara juga menguraikan, pada tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, panitia bersama-sama mengambil soal penjaringan perangakat Desa Majan ke Universitas pembuat soal. Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB telah dilaksanakan  seleksi dan penjaringan perangakat di kantor Desa Majan.

Baca Juga : Setelah Lockdown Seminggu, Kantor Camat Kedungwaru Beroperasi dengan Prokes Ketat

"Di sini dalam folder ujian IT, tertanggal 5 Oktober 2020 yang dikirim peserta terbaik ke panitia. Padahal, ujian dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2020. Berarti, pemenang diduga sudah mengerjakan soal tersebut jauh-jauh hari sebelum ujian dilaksanakan," papar Ali.

Atas hal itu, Bintara meminta kepada Bupati Tulungagung untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali serta jika diperlukan untuk merevisi aturan-aturan yang sekarang ini.

Setiap ada ujian perangkat desa, LSM Bintara mengaku sering menerima pengaduan dari peserta. Bahkan disebutnya, pada awal tahun 2020 pihaknya mengirimkan surat somasi ke 19 camat di Tulungagung terkait proses ini.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantoro saat dikonfirmasi belum memberikan respon mengenai aduan yang dimaksud. 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana