Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Rapid Tes Tak Dilayani, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Kesal pada Petugas Puskesmas

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

20 - Oct - 2020, 20:38

Bukti Surat Dispensasi Perjalanan dan Riyanah / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Bukti Surat Dispensasi Perjalanan dan Riyanah / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dari Golkar Riyanah, mengaku kesal dengan pelayanan Puskesmas Beji Kecamatan Boyolangu. Riyanah merasa tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya saat hendak melakukan rapid tes.

"Saya kesal, minta rapid tes di Puskesmas Beji, Boyolangu. Masa jam 10.45 WIB, sudah tidak bisa dilayani," katanya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga : Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, Hanya 1 Wilayah yang Masih Steril Kasus Covid-19

Riyanah kemudian menceritakan, saat dirinya datang para petugas mulai berkemas dan pasang papan tutup.

"Saya merengek, (katanya) sudah tidak bisa (melayani), sudah capek tadi banyak sekali yang rapid," ujarnya.

Jika masuk jam istirahat, bagi Riyanah tidak masalah mendapatkan jawaban demikian. Namun, sebagai mantan pejabat di DPRD dirinya mengaku terkejut mendengar alasan yang dianggap tidak tepat itu.

"Sekelas mantan pejabat saja, saat jam kerja untuk kepentingan tes tidak bisa dilayani (saya). Diminta pindah di Puskesmas Boyolangu," ungkapnya.

Dengan terpaksa, Riyanah menuruti saran petugas untuk pindah ke Puskesmas Boyolangu guna keperluan rapid yang sangat penting itu

"Akhirnya saya ke Puskesmas Boyolangu, hampir dapat perlakuan yang sama. Setelah kita jelaskan kita kejar tiket pesawat, rapid bisa dilakukan," jelasnya.

Belum ada konfirmasi ke pihak Pukesmas Beji mengenai masalah tersebut, namun saat di konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Dr Kasil Rohmad menegaskan akan melakukan klarifikasi.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan Desember 2020, Kota Malang Berharap Jadi Prioritas

"Jam kerja harusnya dilayani, jika memang ada informasi seperti itu akan kita tegur," kata Kasil.

Kasil belum bisa memastikan apakah petugas Puskesmas Beji bersalah saat menerima permintaan rapid tes, pasalnya bisa saja terjadi miskomunikasi antara pasien terkait jam pelayanan.

"Bisa saja saat kejadian menurut pasien masih jam kerja, namun menurut petugas sudah masuk jam istirahat," terangnya.

Seharusnya, masyarakat bisa langsung komplain ke dirinya saat kejadian itu berlangsung agar bisa dilakukan tindakan atau berupa teguran langsung agar lebih mematuhi kedisiplinan dalam melayani. 

 


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana