Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2.259 Laporan Kejahatan Siber di Situs Bareskrim, Konten Provokatif Mendominasi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Oct - 2020, 07:28

Grafik kejahatan siber yang disahkan di situs patrolisiber (Ist)
Grafik kejahatan siber yang disahkan di situs patrolisiber (Ist)

Rentang Januari 2020 sampai Oktober 2020 ini, situs resmi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Patrolisiber.id mencatat ada 2.259 laporan dan aduan berbagai jenis kasus dari seluruh Indonesia.

Dari ribuan laporan itu, penyebaran konten provokatif paling banyak diadukan. Tercatat sebanyak 1.048 laporan atau hampir separo dari total pengaduan yang masuk. Konten yang dilaporkan tersebut mulai dari penghinaan, pencemaran, pengancaman, berita bohong dan lainnya.

Baca Juga : Polemik UU Cipta Kerja Makin Panas, Marissa Haque Sebut Bisa Bikin Muslim RI Murtad

Setelah itu, kasus penipuan online, berada di urutan kedua setelah kasus penyebaran konten provokatif. Tercatat, kasus penipuan online, sebanyak 649 laporan atau aduan.

Selanjutnya, pada urutan ketiga, ditempati oleh pornografi. Untuk kasus tersebut jumlahnya terdata terdapat 208 laporan atau aduan. Menyusul kemudian kasus akses ilegal, sebanyak 138 laporan atau aduan.

Urutan selanjutnya, adalah kasus terkait manipulasi data. Kasus manipulasi data sebanyak 71 laporan atau aduan. Kemudian kasus pencurian data sebanyak 39 kasus dan kasus perjudian sebanyak 32 kasus yang dilaporkan.

Adalah lagi kasus intersepsi ilegal atau kasus penyadapan yang dilaporkan pada situs patrolisiber.id. data dari situs tersebut, sebanyak 24 laporan.

Kemudian kasus perjudian, dilaporkan sebanyak 19 kasus dan kasus peretasan sistem elektronik sebanyak 18 laporan. Kasus defacing atau kasus pengubahan tampilan situs, sebanyak sembilan laporan dan terakhir kasus gangguan sistem 
sebanyak empat laporan atau aduan yang masuk.

Baca Juga : Mantan Caleg yang juga Bos Warung Angkringan di Tulungagung Dilaporkan Percobaan Perkosaan

Sementara itu, melihat banyaknya konten provokatif buang dilaporkan, Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, mengimbau untuk masyarakat selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. 

Sebab, jika sampai sembarangan bermedia sosial, artinya membuat konten-konten yang melanggar, itu tentunya bisa saja berpotensi hukum.

"Masyarakat harus bijak dalam bermedsos, menerima informasi juga jangan buru-buru dipercaya, cari kebenarannya dulu. Selain itu bila memang menjadi korban kejahatan, segera lapor ke kepolisian terdekat," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri