Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Side Job, Pengamen Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2020, 18:52

Pelaku RJ ditahan di Polsek Boyolangu / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES
Pelaku RJ ditahan di Polsek Boyolangu / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Hati-hati dengan pengamen keliling. Pasalnya, tidak semua pengamen punya itikad baik dan hanya meminta pemberian orang seikhlasnya. Seperti yang terjadi di Tulungagung ini, misalnya. Seorang pengamen yang berinisial RJ (40) warga Desa Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, ternyata juga punya profesi sampingan sebagai maling.

"Kita amankan seorang pengamen yang kedapatan juga melakukan tindakan pencurian sepeda angin," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga : Fotografer Profesional ini Protes Karyanya Dicomot Calon Wali Kota Eri Cahyadi

RJ sendiri diduga mencuri satu unit sepeda merk Polygon milik Mustofa (42) warga Desa/Kecamatan Boyolangu.

"Modusnya, pelaku seperti biasa sedang mengamen di rumah korban. Karena rumah dalam keadaan sepi akhirnya pelaku mengambil sepeda korban yang diparkir di teras," ungkapnya.

Merasa aman, RJ tanpa ragu mengambil sepeda milik Mustofa. Namun, aksinya ternyata dipergoki adik korban yang bernama Agus.

"Saksi ini langsung memberitahu korban yang ketika itu berada di seberang jalan. Sehingga pelaku yang membawa kabur sepeda langsung dikejar dengan mengendarai sepeda motor," jelas Sukirno.

Menyadari dikejar pemiliknya, RJ langsung genjot sepeda hasil curiannya hingga tertangkap di simpang tiga SMKN 1 Tulungagung.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Boyolangu beserta barang bukti," katanya.

Kepada petugas, RJ mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda tersebut dan rencana akan menjualnya kembali atas alasan faktor ekonomi.

Baca Juga : Berkat Pasta Gigi, Penyelundupan Sabu ke Rumah Tahanan Polres Blitar Kota Terbongkar

"Hasil pengembangan penyidikan, pelaku ini ternyata juga mencuri di beberapa tempat lain," tambahnya.

Diakui RJ, dirinya juga pernah curanmor Honda Supra dengan TKP di wilayah Kecamatan Besuki (di pinggir jalan) serta pelaku juga pernah dihukum atas kasus curanmor dan penganiayaan.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Diimbau kepada seluruh warga masyarakat tetap waspada terhadap pengamen maupun terhadap orang asing tidak dikenal yang berkeliaran di pemukiman sepi. Sehingga meminimalisir adanya tindak pidana ataupun menjadi korban kriminalitas," pungkas Sukirno. 
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana