Pengesahan UU Cipta Kerja membuat persatuan buruh dan mahasiswa melakukan aksi demo. Aksi demo itu telah digelar selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.
Namun, demo itu rupanya tak membuat puas para buruh. Kini dikabarkan demo penolakan UU Cipta Kerja masih terus berlanjut.
Baca Juga : Kasus Ayah Hamili Anak Angkat, Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi
Terkait hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Penilaian itu ditegaskan oleh Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian.
Kata Remy, Jokowi sebenarnya memiliki kesempatan untuk menggunakan hak-haknya sebagai presiden terlebih dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. Namun, Jokowi malah memilih menghadapkan demonstran dengan aparat kepolisian yang berujung ricuh hingga bentrok.
Remy mengatakan bahwa Jokowi memiliki kuasa untuk bisa menemui demonstran dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalakan UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu. Menurut Remy, protes UU Cipta Kerja ini seharusnya bisa diakomodasi oleh presidennya. Tetapi, alih-alih memberikan saran baik atau berbicara dari hati ke hati, Jokowi malah mendorong pengajuan ke MK.
"Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa presiden tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut," kata Remy dalam keterangannya Senin (12/10/2020).
Remy lantas menjelaskan alasan mahasiswa mengapa turut melakukan demo penolakan UU Cipta Kerja ini. Hal itu merupakan bentuk kepedulian mereka atas ketidakbenaran perilaku pemerintah dan wakil rakyat yang mengesahkan UU Cipta Kerja.
Remy lantas meyanyangkan sikap Jokowi yang justru mementingkan agenda lain di tengah aksi demo. "Kami juga menyayangkan sikap presiden yang memilih pergi pada kegiatan lain, sementara mahasiswa yang merupakan rakyatnya sendiri ingin bertemu di Istana Merdeka," ucapnya.
Perlu diketahui, saran Jokowi untuk melakukan pengajuan ke MK terkait UU Cipta Kerja ini mendapat tanggapan. Pihak Mahkamah Konstitusi mengatakan j RUU tidak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga : Aliansi Malang Melawan dan LBH Sayangkan Tindakan Represif Polisi saat Amankan 129 Pendemo
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. "Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar dalam pesan tertulis.
Ia lantas menegaskan, selama belum diundangkan, maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tak memiliki implikasi apa pun.
Di sisi lain dipantau melalui situs JDIH Sekretariat Negara, juga belum ada unggahan resmi mengenai UU Cipta kerja. Sementara sesuai dengan tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.
Pengundangan itu dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara yang kemudian ditandatangani menteri hukum dan HAM.
Kemudian UU tersebut akan ditandatangani juga oleh presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.