Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bangun Jalan Sirip JLS, Pemkab Blitar Berencana Utang Rp 150 Miliar, Ini Respon Dewan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

02 - Oct - 2020, 14:20

Ketua DPRD Kab Blitar, Suwito
Ketua DPRD Kab Blitar, Suwito

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, angkat suara mengenai rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang akan mengajukan utang Rp 150 miliar ke Kementereian Keuangan untuk  membangun jalan sirip penghubung Jalur Lintas Selatan (JLS). Dewan mengingatkan Pemkab agar tidak tergesa-gesa soal rencana pengajuan utang tersebut. 

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, mengungkapkan, dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, belum ada kesepakatan utang atau pinjaman daerah. Terkait rencana ini, DPRD tidak ingin tergesa-gesa memberikan persetujuan. Dalam hal ini pihaknya melalui Komisi III akan melakukan pembahasan secara mendalam. 

Baca Juga : Kejar Target, Dewan Trenggalek Sisipkan Dua Ranperda Sekaligus Penyertaan Modal PDAM dan SPBU

“Kita dari DPRD tidak mau grusa-grusu memberikan persetujuan pinjaman daerah yang nilainya cukup besar. Melalui Komisi III kami akan bahas secara lebih detail. Dan kita juga akan cek, apakah pengajuan persetujuan dewan atas utang daerah tersebut sudah masuk apa belum," ungkap Suwito kepada awak media, Jumat (2/10/2020). 

Dikatakannya, anggaran sebesar Rp 150 miliar ntuk pembangunan jalan sirip itu dinilai DPRD perlu untuk dikaji kembali. Kajian salah satunya untuk menganalisis apakah perlu Pemkab Blitar harus mengajukan utang atau pinjaman.

“Ambil contoh, pembangunan RSUD Srengat saja  yang nilai totalnya hampir Rp 200 miliar bisa dilaksanakan secara multi years . Tahun ini berapa, tahun depan berapa kan bisa. Kenapa yang Rp 150 miliar, kok malah ngutang. Nah, bila utang maka kita juga harus mempertimbangkan kemampuan kas daerah untuk mengangsur pokok utang dan bunganya. Apalagi kondisi keuangan daerah juga belum normal akibat dari dampak dari pandemi covid-19. Pandemi ini dampaknya banyak, salah satunya PAD juga turun. Dan kita juga tidak tahu kapan ini berakhirnya pandemi covid-19,” urainya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, mengungkapkan, pembangunan jalan sirip ini dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian di wilayah Blitar Selatan. Dua ruas jalan di Blitar Selatan yang akan dibangun, yakni jalan yang menghubungkan Jalan Raya Brongkos hingga ke Kecamatan Wates dan jalan Kecamatan Kademangan hingga Pantai Tambakrejo. 

"Untuk merealisasikan pembangunan ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp 150 miliar. Anggaran ini didapatkan dari pinjaman ke pemerintah pusat yang diajukan Pemkab Blitar masih ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkap Khusna kepada awak media. 

Dikatakannya, pembangunan jalan sirip ini masuk dalam rencana proyek prioritas Pemkab Blitar. Hal ini berdasarkan kajian, keberadaan jalan sirip akan memberikan pengaruh besar bagi perkembangan pembangunan di wilayah Blitar Selatan seiring dengan dibangunnya JLS oleh pemerintah pusat.

Di samping itu lanjut Khusna, kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan sirip ini akan mempengaruhi pencapaian program kegiatan prioritas lainnya apabila menggunakan APBD. Sehingga pemerintah daerah mengupayakan alternatif pembiayaan. 

Baca Juga : Langkah Pemkab Malang Cegah Penyerobotan Lahan Reklame saat Pilkada 2020

“Untuk pembiayaan pembangunan, alternatif yang akan diambil oleh Pemkab Blitar adalah dengan pinjaman daerah jangka menengah maksimal 5 tahun. Semoga pengajuan pinjaman daerah melalui PT SMI bisa masuk dan disetujui. Pinjaman daerah itu nanti untuk pembiayaan proyek dua ruas jalan sirip tersebut,” tambahnya. 

Pemkab Blitar telah menyampaikan pengajuan pinjaman daerah ini kepada PT SMI. Secara bersamaan, Pemkab juga telah mengajukan persetujuan ke DPRD Kabupaten Blitar. “Salah satu dari syarat pinjaman daerah adalah harus ada persetujuan dari DPRD. Saat ini seluruh proses telah diajukan sambil kami berjalan melengkapi syarat administrasinya," tandasnya.

 

 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana