Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Setelah Scuba Dilarang, Masker Kain Harus SNI, Apa Kata Netizen di Tulungagung?

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

02 - Oct - 2020, 11:58

Ilustrasi, net
Ilustrasi, net

Setelah ada larangan memakai masker scuba dan buff, kini aturan baru juga mulai disusun. Apa itu? Meski ada anjuran memakai masker medis atau masker kain, pemerintah rupanya sedang menyusun standarnya.

Dirilis dari berbagai media online,  
pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.

Baca Juga : Soal Vaksin Covid-19, Presiden Joko Widodo Optimis Bakal Tersedia Akhir 2020

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai standar nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil-masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe. Gakni A penggunaan umum, B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain, daya tembus udara bagi tipe A, daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk semua tipe masker kain, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Lebih lanjut, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva juga diatur di dalamnya.

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti-air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60 persen. Semakin banyak lapisan, maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.

Bagaimanta tanggapan warganet di Tulungagung atas aturan dan jenis masker SNI itu?

Baca Juga : Larangan Penggunaan Masker Scuba Berlaku Di Bank Swasta di Tulungagung, Ini Kata Satgas Covid-19

"Hanya mematikan home industri, pendapatan konveksi kecil ditengah pandemik. Kapitalis mau usaha masker mau dominan satu lubang saja..
Ya ampun kasihan rakyat," kata Yuyun dalam komentarnya,  Jumat (02/10/2020).

Komentar lain datang dari akun Karnowo. “Pandemi jadi ladang bisnis, karena produksi rumahan yang membludak dan bagus, ujungnya monopoli.”

Namun ada juga yang senang dengan standar ini. "Mematuhi protokol kesehatan termasuk menuruti anjuran pemakaian masker yang di SNI merupakan vaksin yang aman bagi semua rakyat," kata OktaQ juga dalam thread komen yang sama.

Beberapa komentar juta terlihat apatis dan tak mau peduli lagi dengan aturan yang dianggap mengada-ada. "Sakarepmu," tulis pendek beberapa akun yang meramaikan kabar tersebut.

Di Tulungagung sendiri, pengetatan penggunaan masker sudah dapat dijumpai saat masuk di bank swasta. Namun, hingga kini baik melalui perda atau edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, belum ada pengaturan masker ini. 

 


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy