Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Penyebaran Covid-19, Pjs Bupati Blitar Pimpin Langsung Operasi Yustisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

02 - Oct - 2020, 21:33

Pjs Bupati Blitar Budi Santosa (baju coklat) memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)
Pjs Bupati Blitar Budi Santosa (baju coklat) memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar operasi yustisi. 

Operasi yustisi digelar sekitar pukul 19.00 WIB dipusatkan di perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, tepatnya di Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2020) malam. Operasi dilaksanakan secara gabungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan TNI-Polri. Operasi ini menerjunkan 105 personel yang dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Budi Santosa. 

Baca Juga : Dana Kampanye Pilkada Sumenep Maksimal Rp 20 Miliar

 

Budi Santosa mengungkapkan, operasi yustisi yang digelar sudah menjadi agenda rutinitas dari Pemkab Blitar bersama instansi samping. Kegiatan semacam ini mutlak terus menerus dilakukan untuk membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19 melalui edukasi.

“Kita harus terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan persuasif. Operasi yustisi ini dalam rangka agar masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19. Masyarakat harus tahu bahwa Covid-19 ini benar-benar ada, benar-benar berbahaya. Ayo kita bentengi diri dari Covid-19 dengan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker,” ungkap Budi kepada awak media.

 Dikatakan pria yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim), satu fokus utama dalam operasi yustisi adalah razia masker. Hal ini sesuai peraturan pemerintah yang menyampaikan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker secara baik dan benar. Bagi yang melanggar, petugas memberlakukan sidang di tempat. Di mana dalam tim gabungan terdapat juga petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar yang akan memutuskan sanksi bagi pelanggar prokes.

“Pelanggar kita tindak langsung di tempat. Untuk penindakan kita gunakan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Masyarakat harus memakai masker secara baik dan benar mulai dari hidung hingga bawah dagu. Di luar itu berarti pelanggaran. Karena Perda ini mengatur aktivitas warga di fasilitas umum. Artinya, di dalam mobil pun tidak memakai masker sudah merupakan pelanggaran,” terang Budi.

Disinggung turun lapangannya Pjs Bupati Blitar dalam operasi yustisi, Budi mengatakan, hal itu menjadi bagian tugas dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Salah satu tugas itu adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar. Oleh sebab itu dirinya sangat gencar dan serius dalam menjalankan operasi yustisi. Sehari sebelumnya Budi juga memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi di Blitar Barat, tepatnya di Desa Sanankulon, perbatasan Kota Blitar dengan Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Target Turunkan Angka Covid-19 Dua Minggu, Apa Capaian Menko Luhut?

 

“Sebagai Pjs Bupati saya mendapat tugas dari Ibu Gubernur untuk memutus potensi kluster-kluster baru. Mulai dari kluster keluarga, kluster perkantoran hingga kluster pilkada. Kluster-kluster baru itu takutnya terjadi ledakan-ledakan akibat kita tidak kontinu memberikan edukasi kepada masyarakat. Operasi ini bentuk kontinuitas kita sebagai pemerintah daerah bersama instansi samping,” pungkas Pjs Bupati yang dikenal supel dan ramah.

Terkait denda bagi pelanggar prokes, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi, menyampaikan, denda yang diberlakukan kepada pelanggar prokes bervariasi. Denda bagi pelanggar tidak sama tergantung dari hasil sidang.

“Denda tergantung dari sidang. Paling kecil Rp 10 ribu, paling besar Rp 100 ribu. Denda kita lihat sesuai dengan kemampuan masyarakat. Kita tidak bisa samakan dengan Surabaya yang bisa sampai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Kita sesuaikan denda dengan kearifan lokal di daerah kita. Yang penting tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat,” jelas Rustin (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana