Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengeroyokan Berujung Kematian Preman Kampung di Tulungagung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

26 - Sep - 2020, 19:23

Petugas melakukan olah perkara di TKP. dok. Inafis Polres Tulungagung)
Petugas melakukan olah perkara di TKP. dok. Inafis Polres Tulungagung)

Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian dengan korban SY, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

Enam tersangka itu awalnya berstatus saksi. Dalam pemeriksaan maraton dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, status mereka naik menjadi tersangka.

Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi 

 

Mereka adalah BG (24), warga Kecamatan Clincing ,Jakarta Utara;  RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45). Lima inisial terakhir adalah warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang. Perbuatan mereka dianggap memenuhi unsur sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP.

Enam tersangka itu merupakan bagian dari delapan saksi yang diperiksa. Mereka masuk dalam 14 nama yang dikantongi Polres Tulungagung dan diduga melakukan tindak penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardhyan Yudi Setyantono mengatakan, penetapan tersangka ini selang tiga hari sejak kejadian pengeroyokan pada Rabu (23/9/20) lalu. “Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono, Sabtu (26/9/2020).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka, enam tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dan aksi kekerasan lainnya terhadap korban. “Keenamnya juga mengakui turut memukul dan menendang,” kata kasatreskrim.

Sedangkan satu orang lainnya, lanjut Yudo, hanya diperiksa sebagai saksi. Termasuk satu orang lagi yang menyerahkan diri pada Jumat malam, juga dipulangkan.

“Jadi, sudah ada 8 orang yang menyerahkan diri. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga : Bedak Penjual Ikan Lele Dibobol Maling, Benda Ini yang Diembat 

 

Disinggung alasan mereka menganiaya korban hingga meninggal, Yudo menjelaskan perbuatan itu dilakukan lantaran mereka emosi terhadap korban SY. Tersangka berasumsi korban, yang dikenal sebagai preman kampung,  merupakan dalang pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan anak korban.

Masih menurut Yudo, delapan orang yang menyerahkan diri ini semua termasuk dari 14 nama yang sebelumnya dikantongi petugas. Artinya saat ini, tinggal menyisakan enam orang saja yang belum menyerahkan diri.

Meski sudah menetapkan enam tersangka, Yudo mengatakan ada kemungkinan pelaku bertambah. Mengingat 6 nama lainnya belum menyerahkan diri dan belum diperiksa. “Kalau dari saksi-saksi ada pelaku lain, tentu tetap akan kami kejar,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy