Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2020, 10:09

Kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Nasib malang menimpa pelajar kelas XII SMA di Kecamatan Diwek, Jombang. Ia diperkosa 7 pemuda hingga hamil 5 bulan. Empat pelaku sudah ditangkap dan tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih mengatakan, peristiwa rudapaksa yang dilakukan oleh 7 pemuda asal Kecamatan Mojowarno itu dialami oleh IM (17) pada April 2020. Saat itu korban masih berusia 17 tahun.

Baca Juga : Polisi Mulai Persempit Pihak yang Harus Bertanggung Jawab Terkait Proyek Maut RSI Unisma

Dari tujuh pelaku yang menyetubuhi dan memperkosa korban, polisi sudah berhasil menangkap 4 orang pelaku. Mereka adalah BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20). Seluruh pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Mojowarno.

 

Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih dalam buruan polisi. "Sementara ini masih 4 orang yang kita amankan. Pelakunya ada 7, sedangkan 3 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/9).

 

Kasus yang dialami oleh pelajar kelas XII SMA di Kecamatan Diwek itu, terungkap setelah orang tua korban curiga anaknya tidak menstruasi lima bulan terakhir. Curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban kemudian memeriksakan korban ke bidan. Di situ, IM ketahuan sedang hamil 5 bulan.

 

IM kemudian mengaku ke orang tuanya kalau telah diperkosa oleh sejumlah pemuda pada April 2020 lalu, di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Lantas, kejadian yang menimpa anaknya itu, dilaporkan orang tua korban ke Polsek Mojowarno.

 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan melakukan penyelidikan secara maraton. Berbekal keterangan korban, polisi berhasil menangkap 6 orang. Empat terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, dan dua orang berstatus saksi.

 

"Bagaimana sampai terungkap itu, awalnya orang tua korban curiga anaknya tidak menstruasi. Akhirnya diperiksakan ke bidan dan dinyatakan hamil. Baru saat itu korban cerita (telah diperkosa, red)," kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.

 

Baca Juga : Bedak Penjual Ikan Lele Dibobol Maling, Benda Ini yang Diembat

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengungkapkan, empat pelaku memiliki peran yang berbeda. Dua orang terbukti melakukan persetubuhan dan dua pelaku lainnya terbukti melakukan pencabulan.

 

"Ini ada yang melakukan persetubuhan dan ada yang melakukan pencabulan. Keseluruhan masih kita dalami masing-masing peran pelaku," ungkapnya.

 

Akibat perbuatan bejat itu, hukuman kurungan penjara 15 tahun telah menanti mereka. "Para pelaku kita kenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri