Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Setubuhi Istri Orang dalam Kelas, Oknum PNS di Tulungagung 'Diusir' dari Sekolah

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2020, 14:49

YS saat dipanggil Disdikpora Tulungagung (Foto : Istimewa/ TulungagungTIMES)
YS saat dipanggil Disdikpora Tulungagung (Foto : Istimewa/ TulungagungTIMES)

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melalukan perbuatan bejatnya di dalam kelas dengan seorang wali murid di Tulungagung, masih belum jelas nasibnya. Pasalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi menangani masalah dugaan asusila yang dilakukan AG (34) yang diadukan YS (37) pacar gelapnya.

"Setelah kita panggil pengadu, yang bersangkutan langsung kita pindahkan ke UPT Karangrejo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto, Jumat (25/09/2020).

Baca Juga : Jualan Togel, Pria di Tulungagung Digelandang ke Kantor Polisi

Setelah itu, Senin (28/09/2020) yang akan datang kepala sekolah tempat AG mengajar juga akan dimintai keterangannya.

"Baru setelah kepala sekolah, yang bersangkutan kita panggil untuk diklarifikasi," paparnya.

Pria yang akrab dipanggil Yoyok ini sangat menyayangkan perbuatan bejat AG yang melalukan tindakan asusila di dalam ruangan kelas.

"Sebenarnya ini kan delik aduan, mereka menjalin asmara yang jika pasangan masing-masing melapor bisa diproses secara hukum. Apalagi, yang bersangkutan ini PNS baru," terangnya.

Menurut keterangan YS yang disampaikan ke dinas, AG merupakan pria yang dikenalnya sejak sebelum menjabat sebagai PNS.

"Terjadi saat sebelum dan sudah menjabat (PNS)," jelasnya.

Karena sedang berproses, Yoyok belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan. Namun, karena masalah ini adalah berkaitan dengan etika, pihaknya akan melalukan koordinasi dengan inspektorat untuk ditentukan sanksinya.

Sebelumnya, karena ditinggal suaminya merantau ke luar negeri, seorang ibu rumah tangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terjebak hubungan asmara dengan pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) diminta korban YS (37) untuk mengadukan masalahnya ke dinas terkait.

"Belum, ini belum kita bawa ke ranah pidana. Masih kita upayakan pengaduan ke dinas karena pelaku adalah PNS," kata Muhammad Ali Sodik, Ketua Umum LSM Bintara, Kamis (24/09/2020).

Masalah itu diceritakan oleh YS ke Bintara bahwa ia telah menikah dengan suaminya yang berinitial DY sejak tahun 2007. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya pelaku yang berinitial AG, yang juga berstatus PNS ini masih menghubunginya. Bahkan, saat itu AG yang masih perjaka hingga berumah tangga terus mengajaknya melanjutkan hubungan cinta di antara keduanya.

"Hubungan keluarga keduanya (YS dan DS) baik-baik, namun korban ini diganggu dan dirayu oleh PNS itu dengan dijanjikan di nikahi. Karena percaya, korban ini mau diajak melalukan perbuatan perzinahan," ujar gus Ali.

Baca Juga : Hindari Jadi Korban Penjahat Ngaku Polisi, Masyarakat Diminta Berani Tanyakan Identitas

Hubungan perzinahan yang dimaksud bahkan secara gamblang diceritakan waktu dan tempatnya. Di antaranya, di dalam kelas atau ruangan sekolah sebanyak 3 kali, di rumah YS dan juga rumah pelaku AG serta di hotel wilayah Pare Kediri.

"Hubungan asmara ini, akhirnya ketahuan suaminya yakni DS dan beberapa surat cinta serta foto-foto terlarangnya dikirim ke ponsel korban YS ini," ungkap Ali.

Terakhir, dikabarkan DY dan istrinya telah mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama.

"Atas kejadian itu, korban ini merasa kecewa dibiarkan sendiri padahal sebelumnya dia dijanjikan dinikahi dan bahkan dengan adanya masalah ini pelaku memblokir seluruh akses komunikasinya," paparnya.

Sakit hati yang dialami YS yang juga sebagai wali murid bagi anaknya yang kebetulan belajar di sekolah yang dulu di tempat AG mengajar ini semakin menjadi, ia kemudian meminta LSM Bintara untuk menuntut ke dinas agar AG diberikan sanksi yang setimpal.

"Seorang PNS tak patut melakukan hal ini, dia seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, justru yang dilakukan sebaliknya," terangnya.

 

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni