Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buat Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bondowoso Distempel

Penulis : Abror Rosi - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Sep - 2020, 17:12

Salah seorang pelanggar Protkes sedang menjalani sanksi sosial dan Distampel di bagian lengan (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)
Salah seorang pelanggar Protkes sedang menjalani sanksi sosial dan Distampel di bagian lengan (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

Razia penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan (protkes) sudah kerap dilakukan, sayangnya masih banyak warga Bondowoso yang bandel. Untuk memberi efek jera, para pelanggar itu diberi stempel. 

Stempel tersebut bertuliskan "Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso” yang diletakkan di tangan pelanggar. Pemberian stempel oleh petugas ini juga melengkapi sanksi lain, baik denda maupun kerja sosial. 

Baca Juga : 67 Perkara Mewarnai Tindak Kejahatan di Kota Batu, Narkoba Masih Mendominasi

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, pemberian stempel di tangan pelanggar bertujuan agar mereka ingat sudah pernah menjadi pelaku pelanggar protokol kesehatan, khususnya masker.

Adapun sanksi denda dan sanksi sosial dengan menggunakan sidang di tempat secara virtual tetap dilangsungkan dalam operasi yustisi.

"Kita gunakan aplikasi video conference dan diputus langsung di tempat. Sehingga pelanggar tidak perlu ke pengadilan. Cukup sampai disini selesai dan diberikan hukuman. Eksekutornya jaksa," jelas Erick saat meninjau Operasi Yustisi di depan kantor PCNU, Jalan Agus Salim, Kamis (24/9/2020) pagi.

Erick menguraikan, dari hasil survei di lapangan untuk wilayah kota Bondowoso yang merupakan episentrum Covid-19, 70 persen lebih masyarakat sudah menggunakan masker. Untuk itu dia berharap masyarakat di wilayah pinggiran juga melakukan hal sama agar bisa memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga : Jebol Atap Toko Sendirian, Gasak Belasan HP Apple dan Drone

Operasi Yustisi di depan kantor PCNU Bondowoso banyak menjaring pengendara tak bermasker. Tidak hanya pengendara roda dua, penumpang angkutan umum pun tak luput dari operasi gabungan tersebut.

Sebelum mendapat “hadiah” stempel di lengan, pengendara harus menjalani sidang di tempat bersama hakim Pengadilan Negeri Bondowoso secara daring. Oleh hakim, pengendara tersebut diberikan pilihan sanksi, apakah membayar denda uang atau sanksi sosial. Sanksi sosial dimaksud beragam seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila dan mencium bendera merah putih.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Nurlayla Ratri