Semenjak dibangun menjadi Lapangan Olahraga Poerbo Koesoemo, dengan berdirinya lapangan bola volly dan bangunan mirip panggung di desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, kini disoal. Pasalnya, sesuai keterangan Raden Dicky Chandra Yunusa yang merupakan keluarga besar Jayeng Kusumo dari keturunan Hyang Prawiro atau kakak kandung Hyang Poerbo, pembangunan lapangan itu tidak berdasarkan izin.
"Pintu masuk ke lapangan ada lapangan dan di utara ada panggung, itu tidak punya ijin keluarga besar," kata Dicky, Senin (21/09/2020).
Baca Juga : Cek Bobot Beras di Bulog Kediri, Menko PMK Temukan Berat Kurang 15 Kg
Lanjutnya, permintaan pinjam pakai yang pernah dikeluarkan kepala desa sebelumnya hanya sebatas hak pakai bukan hak menguasai. "Pihak Desa seharusnya hanya mengawasi, pembangunan dan kebijakan di area dalam makam itu di bawah kekuasaan keluarga besar," ujarnya.
Kini, bangunan cagar budaya yang seharusnya terbuka dibangun tembok keliling, panggung permanen dan lapangan bola volly. "Mereka (pemerintahan desa) membangun tanpa koordinasi, kita sudah koordinasi dengan keluarga besar termasuk yang di Jakarta akan memproses masalah itu ke jalur hukum," ungkapnya.
Dari koordinasi yang dilakukan pihak keluarga besar, bukti-bukti surat tanah atas nama Hyang Purbo dan surat pernyataan dari Kades terdahulu telah dimiliki. " Pemerintahan desa seharusnya punya etika dan norma dalam memutuskan pembangunan karena ini marwah budaya dan aset yang perlu dijaga," terangnya.
Apalagi, pembangunan itu ditengarai juga terdapat penyimpangan anggaran dana desa. Pasalnya, jika membangun dengan dana desa harusnya di lakukan di tanah yang menjadi aset desa bukan tanah hak milik warganya. "Itu namanya menggunakan anggaran desa dan di alokasikan ke aset yang bukan miliknya," sindir Dicky.
Sementara itu, Kepala Desa Demuk Suari saat dihubungi mengatakan dirinya bersama pemerintahan desa juga meneruskan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 atau kades sebelumnya. "Ada izin keluarga, ahli warisnya juga telah memberi ijin hak pakai untuk cagar budaya," kata Suari.
Dirinya menolak jika tempat yang dibangun merupakan lapangan dan panggung, menurutnya bangunan itu multi fungsi. "Gunanya jika ada kegiatan bisa dilaksanakan ditempat itu. Memang bisa di gunakan untuk bermain volly, namun fungsi sebenarnya bukan itu termasuk panggung itu jika ada kirab budaya bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Baca Juga : Ada Hiburan Malam Nekat Buka, Wali Kota Malang Peringatkan Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Terkait gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh keluarga dari Hyang Prawiro dan mengaku sebagai keluarga besar Hyang Poerbo, Suari mempersilakan saja. "Ya nanti biar kita koordinasikan dengan ahli warisnya yang telah memberikan izin hak pakai untuk cagar budaya," paparnya.
Menurut Kepala desa, jika yang menggugat bukan keturunan atau ahli waris, pihaknya mau ambil pusing. "Kita lihat saja nanti, yang jelas kami sudah punya arsip lengkap. Jika mau melihatnya silakan datang ke kantor desa," terangnya.
Sebelum di renovasi, bahkan tempat yang di permasalahkan itu menurutnya adalah taman kanak-kanak. Atas kesepakatan bersama, sekolahan itu dipindah dan diganti dengan cagar budaya sebagaimana kesepakatan dengan ahli waris.