Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tangis Keluarga Miskin di Tulungagung, Mau Ambil Bantuan Sosial Dipersulit karena Masalah lain

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

21 - Sep - 2020, 19:10

Ibu dan Anak, Suratin dan Suyati saat menunjukkan KKS nya / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Ibu dan Anak, Suratin dan Suyati saat menunjukkan KKS nya / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Dua orang keluarga miskin penerima bantuan sosial, yakni Suratin (75) dan Suyati (40) warga desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung mengeluh. Pasalnya, selama dua bulan dua orang yang merupakan ibu dan anak dan sudah berkeluarga sendiri itu merasa dipersulit mengambil bantuan pangan nontunai di E-warong.

Suratin, yang sudah bertahun-tahun hingga dua kali ganti kepala desa sebelumnya merasa lancar-lancar saja setiap kali mengambil sembako. "Keluarga kami ini sudah menerima bantuan bertahun-tahun lamanya dan tidak ada masalah," kata Suyati, anak Suratin, Senin (21/09/2020) di rumahnya.

Baca Juga : Akhiri Nyawa di Pohon Kopi, Nenek 80 Tahun Asal Tulungagung Punya Riwayat Bunuh Diri

Namun, pada bulan lalu tepatnya Agustus 2020, seperti biasanya dirinya dapat kabar jika bantuan (BPNT)-nya sudah bisa diambil ke agen atau E-Warong di desanya. Namun, saat hendak mengambil, yang disebutnya sebagai petugas E-Warong meminta khusus milik keluarganya harus ada rekomendasi dari Kepala Desa.

“Saat itu saya tanya ke Kades, dia jawab tidak tau apa-apa. Padahal petugasnya (E-warong) mengatakan pada saya jika mengambil harus dapat ijin dari pak lurah (Kades),” kata dia.

Rupanya, kesulitan di bulan Agustus itu terjadi lagi di Bulan September ini. Setelah mendapat kabar dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lain, Suyati datang ke agen untuk mencairkan BPNT milik keluarganya yakni ibu dan dirinya.

"Sebelum masuk, saya dicegat Agen karena khusus saya jika mau mengambil harus menggunakan surat kuasa. Saya tanya, itu katanya perintah pak Kamituwo dan jika ingin surat kuasa di suruh menemui pak lurah lagi," ungkapnya.

Merasa tak lazim, Suyati menolak menemui kepala desa seperti bulan sebelumnya. "Saya menangis, mengapa saya diperlakukan begini. Apa salah keluarga saya," keluhnya.

Dirinya memilih sikap tegas untuk tidak mengambil bantuan sosial yang merupakan haknya. "Saya putuskan tidak saya ambil, biar saja jika memang keluarga kami tidak boleh ambil dan hanya boleh jika atas ijin pak lurah," paparnya.

Di tengah keputusannya itu, agen atau yang disebutnya adalah petugas pencairan datang dan meminta kartu keluarga sejahtera (KKS) milik Suratin dan miliknya. "Barang diantar ke rumah saya, katanya diambilkan dari desa lain," terangnya.

Barang yang diterima disebutkan Suyati berbeda dari biasanya. Dirinya memperoleh beras dengan berat 10 kilogram, dua minyak goreng 2 kilogram dan 2 renteng Energen. Barang yang diambil itu disebut Suyati dari BUMDesma yang berada di desa Pakisrejo.

Bapak Suyati, yakni Parman (80) menduga dipersulitnya pengambilan bantuan yang menjadi hak istri dan anaknya karena masalah tanah yang sedang di sengketakan.

"Maunya saya diundang untuk memberi jalan ke tetangga belakang rumah, padahal masalah ini sudah lama dan sekarang saya menjadi tergugat," kata Parman sambil menunjukkan surat gugatan dari pengacara lawannya.

Baca Juga : Masker Diturunkan ke Dagu atau Leher, Kabid Penegakan Perda Tulungagung: Itu Melanggar Prokes

Persoalan itu menurut Parman sudah terjadi sekitar 6 tahunan terkait jalan pertolongan ke rumah warga yang juga masih saudaranya. "Masa masalah bantuan kok disangkut pautkan dengan urusan tanah, saya kira ini tidak pas," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sumberagung Judianan Junjung Nugroho mengatakan persoalan bantuan memang dirinya meminta agar Parman datang ke kantor desa untuk menemui dirinya. Pasalnya, beberapa kali diundang mediasi penyelesaian urusan tanah, Parman selalu tidak mau datang.

"Sebenarnya saya ingin menyelesaikan kekeluargaan atau mediasi, namun yang bersangkutan malah bilang ke perangkat saya bahwa dia emoh ke balaidesa," kata Junjung.

Karena mengatakan demikian, Junjung meminta agar dalam mengambil bantuan Parman harus datang sendiri dan jika yang datang anaknya maka harus terlebih dahulu membuat surat kuasa. "Jika sudah bilang begitu, seharusnya dia datang sendiri. Kemudian saya bilang ke petugasnya, suruh ambil sendiri," tegasnya.

Namun, setelah dicek ke perangkat desanya, atas nama penerima bantuan bukan Parman melainkan istrinya yang bernama Suratin dan Suyati anaknya. "Jika klarifikasi terkait dia bilang apa-apa saya tidak akan lakukan, (kedepan) jika orangnya mengambil sendiri boleh," tambahnya.

Saat mengetahui Suratin dan Suyati telah mengambil bantuan itu ke desa Pakisrejo, Junjung tidak mempermasalahkan karena memang KPM boleh mengambil haknya di agen atau E-Warung dimanapun. "Secara pribadi saya tidak punya masalah," pungkasnya.

Hingga kini, belum diketahui apakah bantuan sosial yang dimaksud merupakan bantuan dari program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya