Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

FKUB Kota Kediri Desak Kursi Wakil Walikota Kediri Segera Diisi

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Dede Nana

21 - Sep - 2020, 16:28

Ketua FKUB Kota Kediri, Mustain Abbas. (Foto: Ist)
Ketua FKUB Kota Kediri, Mustain Abbas. (Foto: Ist)

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri mendesak agar kursi wakil walikota Kediri segera diisi. Mengingat pentingnya pengawasan serta koordinasi terhadap  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan kinerjanya terlebih saat ini memasuki situasi pandemi Covid-19 yang perlu adanya kerja tepat dan nyata.

Ketua FKUB Kota Kediri, Mustain Abbas, memaparkan ada dua kemungkinan dalam pemilihan pengganti wawali. Pertama, sekedar ada atau kebutuhan mendesak. Artinya, sekedar ada merupakan Wawali hanya mengisi kekosongan saja tanpa ada peran karena Wali Kota sudah bisa berjalan sendiri.

Baca Juga : Warga Kediri Dihebohkan Temuan Mayat di Sungai Harinjing

Sementara kebutuhan mendesak mengacu UU Nomor 23 Tahun 2016, Wawali memiliki tugas untuk mengkoordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh perangkat provinsi atau daerah. 

“Namun menurut saya, kebutuhan wawali dinilai sangat mendesak  terutama dalam mengkoordinir dan mengawasi OPD. Kalau tidak ada, jelas Walikota akan kerepotan,” tukas Mustain.

Selain itu yang terpenting lagi, Wawali seperti halnya Alm Ning Lik dulu posisinya sebagai delegasi untuk menjaga keharmonisan umat beragama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri. 

“Dalam urusan pemerintahan tidak hanya sandang, papan, pangan saja, tetapi juga kerukunan,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri, Fauzan Saleh mengatakan, keadaan tahun ini seperti keadaan bencana Gunung Kelud meletus tahun 2014.

Pada waktu itu, Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar sebelum menjabat sebagai Wali Kota melakukan tindakan penanganan bencana tanpa adanya perintah dari Wali Kota saat itu.

Tahun ini Pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia tak terkecuali Kota Kediri. Wali Kota Kediri menghadapi pandemi tanpa didampingi wakilnya. 

Menurutnya ini tidak ideal membebankan tugas pada kepala daerah tanpa wakil. Dia meminta agar DPRD bisa segera melakukan pemilihan wawali pengganti.

“Pemilihan wawali pengganti prosedurnya sangat panjang, dalam hal ini tarik menarik kepentingan ada, tapi tidak terlalu tinggi intensitasnya. Kota Kediri baik-baik saja tanpa wakil tetap berjalan, tapi psikologis terganggu. Jangan dibiarkan menanggung amanah ini sendirian, tata tertib (tatib) pemilihan harus dibuat sederhana agar lebih cepat,” kata Fauzan.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wawali, DPRD Kota Kediri, Ashari menyebut, telah melakukan studi ke Kabupaten Kulon Progo dan Klaten. Dari studi itu telah didapatkan perbandingan daerah yang cepat dan gagal melakukan penggantian wakil kepala daerah. Target 6 bulan tatib bisa segera dibuat.

Mengenai tarik menarik kepentingan yang membuat pemilihan berlangsung lama juga akan diminimalisir dengan tatib yang disahkan. 

Selain itu dia akan mempertimbangan usulan atau klausul yang bisa mempercepat proses pemilihan. “Kami juga berencana untuk berkonsultasi dengan kementerian, media, dan masyarakat dalam pembuatan tatib tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga : Cek Bobot Beras di Bulog Kediri, Menko PMK Temukan Berat Kurang 15 Kg

Terpisah, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi mengatakan, jika Wakil Wali Kota Almh Lilik Muhibbah telah menjabat selama kurang lebih 10 bulan pada masa jabatan ke-2. Mengenai mekanisme pengisian masa jabatan yang masih tersisa 4 tahun lebih masyarakat harus memahami jika hal tersebut merupakan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengenai mekanisme, Komisioner KPU, Nia Sari , menyebutkan dasar hukum penggantian Wawali terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. 

“Alasan pemberhentian wakil kepala daerah atau wawali ada 3. Meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” katanya.

Menurutnya berdasarkan Pasal 176 UU  No 10 Tahun 2016 dalam proses penggantian, calon hanya bisa diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Partai pengusung harus mengusulkan 2 orang calon Wakil Walikota kepada DPRD melalui Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya Pasal 176 pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Pada Pasal 25 PP No 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD kabupaten atau kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Diketahui, pasangan Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah diusung oleh PAN 6 kursi dan Nasdem dengan 1 kursi di DPRD Kota Kediri. 

“Kepastian tersebut didapat dari formulir B KWK Parpol tentang Surat Pencalonan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2018 tertanggal 6 Januari 2018. BA Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2018 tertanggal 10 Januari 2018,” tutupnya.

 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Dede Nana