Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

12 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Belasan Ribu

Penulis : Joko Pramono - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Sep - 2020, 11:49

Salah satu pelanggar Operasi Yustisi menjalani sidang di tempat (Joko Pramono for Jatim TIMES)
Salah satu pelanggar Operasi Yustisi menjalani sidang di tempat (Joko Pramono for Jatim TIMES)

12 orang membayar denda belasan ribu rupiah. Mereka terkena operasi yustisi penegakan perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim 53 dan Perbub Tulungagung 57 tahun 2020.

Mereka kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga : 3 Jam Operasi Yustisi di Kota Batu Jumlah Denda Terkumpul Rp 1,25 Juta

Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Satpol PP, Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung di depan Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (18/9/20).

Seluruh pelanggar menjalani sidang di tempat dan diwajibkan membayar denda antara 15-25 ribu rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia yang memimpin operasi ini menuturkan operasi ini untuk menindak warga yang melanggar protokol Kesehatan.

“Sidang ditempat bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker,” ujar Eva Guna Pandia.

Dengan tegas, dia menyatakan tidak ada toleransi lagi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Disinggung pemakaian masker yang benar, Kapolres mencontohkan masker harus menutup bagian hidung, mulut dan dagu. Apalagi menurutnya virus ini terus bermutasi.

“Ya harus disiplin menggunakan masker,” tegasnya.

Untuk warga yang memakai masker, tetapi tidak sesuai standar, maka akan diingatkan agar memakai masker dengan benar.

Penindakan serupa akan dilakukan di Polsek jajaran, mulai wilayah perkotaan hingga pedesaan.

Baca Juga : Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Kota Probolinggo Siap Gerilya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anshari menambahkan denda sanksi operasi yustisi ini akan masuk ke kas daerah (Kasda).

“Nanti dendanya kita kasihkan ke (kas) daerah,” terangnya.

Senada dengan Kapolres, Anshari berharap dengan penegakan operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

Sementara itu salah satu pelanggar yang dikenakan denda, NN warga Kecamatan Kota menuturkan sudah tahu tentang pentingnya memakai masker. Namun karena buru-buru, dirinya lupa memakai masker.  

“Sudah tahu sebenarnya, karena tadi buru-buru jadi lupa (memakai masker,red),” kata gadis 15 tahun itu.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, NN harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu ditambah biaya sidang Rp 5 ribu.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Nurlayla Ratri