Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perhatian bagi Warga Tak Bermasker, Pemkab Tulungagung Akan Kenakan Sanksi Denda

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2020, 19:44

Satpol PP Tulungagung sosialisasikan Pergub Nomer 53/2020 (dok. Pol PP Tulungagung)
Satpol PP Tulungagung sosialisasikan Pergub Nomer 53/2020 (dok. Pol PP Tulungagung)

Masih tidak memakai masker saat di luar rumah atau di tempat umum? Anda harus bersiap merogoh kocek untuk membayar denda administrasi.  

Pasalnya, Pemkab Tulungagung tak lagi menoleransi pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini mengatur Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Baca Juga : Konflik Horizontal Petani Jeruk di Desa Selorejo Dau Memanas, Ini Respons Ketua TPF

Dalam Pasal 9 Ayat (1) dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, dijelaskan setiap orang yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi administratif hingga denda Rp 250 ribu per orang.  

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi awak media akan menindaklanjuti pergub itu. Saat ini sudah dilakukan pembahasan pergub tersebut  untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan bupati (perbup).

Pembahasan krusial adalah tentang besaran denda yang akan diterapkan, sama dengan pergub atau melihat situasi daerah. "Ya, kami akan menindaklanjuti dengan perbup yang merujuk pergub yang telah dikeluarkan itu karena (gubernur, red) merupakan institusi di atas kami," kata bupati.

Dengan pembahasan perbup baru ini, nantinya Perbup Nomor 55 atahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang efektif pada 25 Agustus lalu akan dicabut. "Ya yang lama dicabut dan akan ada perbup baru merujuk pergub tadi," jelasnya.

Pergub sendiri sudah mulai efektif dilakukan pada Senin (14/9/20) kemarin. Namun, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. "Pergub sudah mulai diterapkan. Namun sementara ini, kami masih tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Maryoto.

Sosialisasi sangat penting dalam hal ini. Apalagi, menurut  bupati, masih banyak warga yang meremehkan akan penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti wajib masker.  

Baca Juga : Disiplinkan Kawasan Malioboro, Kapolresta Kota Yogyakarta Purwadi Bagi-Bagi Masker

"Ya ada yang meremehkan karena menganggap dekat rumah atau lainnya. Namun, untuk pantauan kami hampir 90 persen sudah banyak yang disiplin," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Rusdianto melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra mengatakan, di daerah (Tulungagung,red) pihaknya telah menindaklanjuti Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dengan melakukan razia yustisi.

Namun, untuk sementara masih sebatas sosialisasi. Terlebih banyak kota besar, termasuk Surabaya, meski sudah efektif dilaksanakan, tapi juga masih sebatas sosialisasi dan belum menerapkan sanksi denda tersebut.

"Ya ini sementara masih sosialisasi. Ke depannya akan ada denda tersebut. Dan itu diperkuat dengan perbup baru yang merujuk Pergub Nomor 53 Tahun 2020," katanya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy