Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Hari Terakhir, Yang Setor Nomor Ponsel Hanya 2,7 Juta dari Total 8 Juta Mahasiswa

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Yunan Helmy

11 - Sep - 2020, 20:13

Ilustrasi mahasiswa kuliah online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi mahasiswa kuliah online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay)

Hari ini (Jumat, 11/9/2020) merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) serta siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.

Per hari ini, berdasarkan Dapodik Kemendikbud dari rilis resmi Kemendikbud, jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa. Sedangkan di kalangan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen. Sedangkan untuk siswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa serta  2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia.

Baca Juga : Hilangkan Ketakutan Covid-19, Mahasiswa PKM Unisba Blitar Ajak Masyarakat Bercocok Tanam

Setalah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana Yugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi covid-19,” jelas Hasan.

Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data. “Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” timpalnya.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan bahwa Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

Baca Juga : Bantu Promosi UMKM, Mahasiswa PKM Unisba Blitar Gelar Pelatihan Pembuatan Brosur

“Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan,” kata Evy.

 


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Yunan Helmy