Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dituding Rusak Tulungagung, Ketua DPC PBB Laporkan Anggota Dewan ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2020, 21:26

Nanang Rohmat, kader yang juga mengaku ketua DPC PBB hasil Muscab / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Nanang Rohmat, kader yang juga mengaku ketua DPC PBB hasil Muscab / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Konflik internal partai Bulan Bintang (PBB) Tulungagung masih terus bergulir. Konflik internal itu, terjadi antara Anggota DPRD Tulungagung dari PBB hasil PAW, Riska Wahyu Nurfitasari dengan ketua DPC terpilih dalam Musda Nanang Rohmat.

Sebagai Ketua DPC terpilih, Nanang Rohmat sebenarnya sudah pernah mengirimkan somasi kepada Riska untuk meminta penjelasan terkait Video yang dibuat. Yang menjadi masalah bagi Nanang, karena dalam video itu menyebutkan bahwa Tulungagung rusak parah gara-gara ulahnya.

Baca Juga : Operasi Cipta Kondisi 2020, Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 3.183 Botol Miras

Menurutnya, kalau dilihat dari sisi organisasi, di era kepemimpinanya DPC PBB Tulungagung mempunyai prestasi karena dalam Pemilu Tahun 2019 telah mendapat 1 kursi DPRD. Dan di Jawa Timur tidak semua DPC PBB itu bisa mendapat kursi legislatif tingkat daerah.

"Kita semua tidak paham yang dimaksud Tulungagung rusak parah gara-gara saya, dan indikator rusak parah yang disampaikan Riska juga tidak jelas," kata Nanang Rohmat di depan Mapolres Tulungagung, Kamis (10/09/2020).

Nanang mengaku, sebelumnya telah melaporkan Riska ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, karena dalam video itu kapasitas Riska sebagai anggota DPRD. Karena menurutnya itu merupakan pelanggaran etika anggota Dewan. "Di video itu jelas, Riska mengatakan saya sebagai anggota DPRD hasil PAW, bukan atas nama pribadi," ungkapnya.

Selain ke BK DPRD, atas pemikiran dan pertimbangan koleganya Nanang Rohmat akhirnya melaporkan video itu ke Polisi melalui kuasa hukumnya Apriliawan Adi Wasisto, karena video itu dianggap olehnya ada unsur pelanggaran UU ITE.

Dalam aduannya, dirinya juga menyeret satu orang yang bernama Eko Puguh Prasetijo, pemilik akun FB yang mengunggah video Riska. "Pengacara saya melihat karena ini kaitan UU ITE mau tidak mau ya ikut kita laporkan. Secara pribadi saya tidak ada urusan dengan Eko Puguh dan saya juga tidak kenal dengannya," jelasnya.

Sebelum melapor, Nanang Rohmat juga sudah mengirim surat kepada Riska untuk meminta penjelasan tetapi tidak ditanggapi oleh Riska.

Baca Juga : Sopir Ganteng Asal Trenggalek Diciduk di Kamar Kos saat Jualan Pil Setan

Setelah mendapat petunjuk dari SPKT, kuasa hukum konsultasi  materi laporan ke Reskrim agar dapat dipastikan diterima materi aduan atau laporannya. "Konsultasi di reskrim, Alhamdulillah materi aduan dapat didaftarkan atau dilaporkan," ungkapnya.

Sementara itu, Riska Wahyu Nurfitasari saat dikonfirmasi belum memberikan respons. Sedangkan Eko Puguh Prastijo saat dihubungi mengatakan akan menghormati dan mempelajari dulu materi laporan terkait dirinya.

"Saya didatangi Riska sama Azis, jadi saya tidak tau apa yang di sampaikan itu benar apa tidak. Bukan tanggung jawab saya ketika yang disampaikan itu ternyata tidak benar. Mau dibuktikan di hukum yang mana silakan berproses, saya mengalir saja. Niat saya ini kan menolong," kata Eko Puguh saat dihubungi.

Sebelum melangkah, Eko juga telah berkoordinasi dengan DPP PBB dan berdasarkan petunjuk itu dirinya menjadi tau masalah yang terjadi di internal partai tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya