Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Cipta Kondisi 2020, Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 3.183 Botol Miras

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Sep - 2020, 10:31

Pemusnahan Miras di depan kantor Pemkab Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Pemusnahan Miras di depan kantor Pemkab Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Sebanyak 3.183 botol miras dari berbagai jenis kembali digilas dengan alat berat untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari hasil Operasi Cipta Kondisi 2020 dari bulan Januari hingga September tahun ini.

"Ini hasil operasi selama tahun 2020, kita musnahkan barang bukti berupa minuman keras yang telah kita sita dari berbagai tempat," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (10/09/2020).

Baca Juga : Sopir Ganteng Asal Trenggalek Diciduk di Kamar Kos saat Jualan Pil Setan

Lanjutnya, operasi miras di Tulungagung selain dilaksanakan oleh Polres juga rutin dilaksanakan masing-masing polsek.

"Sejak pertengahan Agustus ada pengetatan peredaran miras, tujuannya agar masyarakat kita tetap kondusif," kata Eva Guna. 

Mengenai jumlah barang bukti miras mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Menurutnya, hal ini karena polisi secara aktif dapat mengantisipasi peredaran minuman alkohol dari berbagai jenis termasuk oplosan.

Hadir dalam kegiatan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu sejumlah Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama serta organisasi kepemudaan.

Satu persatu, dimulai dari Kapolres AKBP Eva Guna Pandia, Bupati Maryoto Birowo, Ketua DPRD Marsono dan seluruh tamu undangan melemparkan miras hasil sitaan dan selanjutnya digilas menggunakan alat berat yang telah disiapkan.

Minuman keras berbagai merk yang dimusnahkan diantaranya, 1180 botol ciu, 253 botol bintang kunthul, 350 botol iceland, 375 botol anggur merah, 153 botol merk vodka, 287 merk Alimi, 160 tanpa merk dan 225 botol miras jenis oplosan.

Baca Juga : OPS Tumpas Semeru 2020, Polresta Malang Kota Bekuk 32 Orang

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan jika Perda miras hingga saat ini masih digunakan. Namun, jika di nilai tidak produktif, legislatif siap melakukan revisi.

"Namanya perda itu mengacu pada aturan yang lebih atas, jika tidak produktif dan perlu di revisi nanti kita evaluasi," kata Marsono.

Selama ini banyak kalangan yang memang menganggap perda minol di Tulungagung tidak produktif sehingga banyak terjadi tafsir yang berbeda mengenai aturan peredaran miras itu sendiri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri