Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Motor Jadul di Tulungagung Sempat Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2020, 22:02

Tersangka Mugianto saat dirilis di Mapolres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Tersangka Mugianto saat dirilis di Mapolres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Mugianto (44) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel yang berhasil diamankan oleh Polsek Campurdarat Polres Tulungagung beberapa waktu lalu, Selasa (08/09 /2020) dirilis polisi. Mugianto sendiri sebelumnya ditahan petugas Polsek Pakel karena kedapatan mencuri 2 unit kendaraan bermotor milik tetangganya sendiri.

Di depan polisi dan awak media, Mugianto mengaku jika aksi pencurian terpaksa dilakukan karena tidak memiliki uang. "Saat saya pulang ke rumah, ada sepeda motor terparkir di depan rumah saya ambil," kata Mugianto.

Baca Juga : Rilis Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung, Tersangka : Pakai Sabu karena Senang

Saat itu dirinya mengambil dua sepeda motor sekaligus, namun saat membawanya Mugianto sempat mengalami kesulitan. "Setelah saya ambil dan saya amankan, salah satu sepeda motor saya taruh dulu di dekat sungai belakang rumah pemiliknya," ujarnya.

Kedua sepeda motor yang dicuri itu kemudian dijual, namun saat merasa tidak aman dan ada yang melapor dirinya kebingungan. Padahal, salah satu sepeda motor telah digadaikan senilai Rp 900 ribu. "Saya ambil lagi sepedanya, tapi uangnya belum saya kembalikan," jelasnya.

Dua jenis sepeda motor yang dicuri itu adalah 1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 Nopol AG 2089 SU tahun 2002 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda Grand Nopol AG 2184 SM  warna hitam tahun 1997. "Karena ada kesempatan dan ada niat ingin memiliki, akhrinya motor itu diambil." Kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, saat rilis hasil ungkapnya.

EG Pandia membenarkan, jika sepeda motor hasil curian menurut pengakuan Mugianto dikembalikan ke pemiliknya karena ketakutan. "Tidak ada motif lain, pada waktu melintas ada motor terparkir ada keinginan untuk memiliki, lalu diambil." jelasnya.

Dijelaskan Pandia, Mugianto juga bukan residivis yang sering keluar masuk jeruji besi karena kasus serupa. "Bukan Residivis dan juga bukan spesialis." tambahnya.

Baca Juga : Cekoki Miras dan Perkosa Siswi, 5 Pelaku Diringkus, 3 DPO

Semua korban yang diambil sepedanya, diungkapkan Kapolres adalah tetangga dan orang yang dikenal baik oleh Mugianto. "Korban masih tetangga tapi lain RT," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Mugianto terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya