Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Listrik Padam akibat Layangan, Warga Satu Desa di Tulungagung Bikin Surat Pernyataan Salah

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2020, 21:15

Layangan nyangkut dan surat pernyataan dari desa Junjung ke PLN / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Layangan nyangkut dan surat pernyataan dari desa Junjung ke PLN / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Padamnya listrik PLN di Sejumlah desa di beberapa Kecamatan Di Kabupaten Tulungagung, Minggu (06/09/2020) dipastikan akibat layang-layang nyangkut. Atas kejadian itu, masyarakat desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung harus membuat surat pernyataan pengakuan salah karena telah menerbangkan layang-layang di dekat gardu listrik.

Surat yang ditanda tangani kepala desa Junjung Hari Santoso itupun beredar di media sosial.

Isi surat pernyataan warga itu berisi :

SURAT PERNYATAAN

Surat ini menyatakan bahwa kami selaku Seluruh Masyarakat Desa Junjung mengaku salah karena ada permainan di dekat gardu listrik sehingga mengakibatkan terganggunya aliran listrik.

Dan dari pemerintah desa Junjung siap mempertegas pengamanan kegiatan layang-layang agar tidak terulang kembali.

Demikian pernyataan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Tulungagung, 06 September 2020

Mengetahui Kepala Desa Junjung, Hari Santoso dan Petugas PLN Latif Mustofa.

 

Baca Juga : Pamit Cari Rumput, Pria di Sumenep Ditemukan Mengambang Dalam Sumur

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Junjung Hari Santoso membenarkan jika surat pernyataan dikeluarkan dan ditandatangani oleh dirinya mewakili masyarakat. Namun, untuk memperketat pengamanan pemerintah desa belum dapat menjelaskan apa sanksi jika masih ada warganya yang membandel. "Iya (Surat itu dari Junjung), untuk saksi kami masih bingung," terangnya.

Hari juga menjelaskan, masalah layangan pihak desa belum membuat peraturan desa (Perdes). Untuk itu, jika harus menerapkan saksi desa tidak punya dasar hukumnya. 

"Dengan warga terkait masalah ini juga serba repot, pasalnya juga belum ada Perdesnya," imbuhnya.

Sementara itu, belum ada respons resmi dari PLN Cabang Tulungagung terkait masalah matinya aliran listrik akibat layang-layang itu.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya