Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Berani Kritik Bupati, Bui Menanti (1)

Jadi Tersangka, Pembuat Meme Bupati Sanusi Kini Terancam Dibui

Penulis : Ashaq Lupito, Tubagus Achmad, Arifina Cahyani, Imarotul Izza - Editor : Heryanto

04 - Sep - 2020, 09:24

Meme milik Safril Marfadi alias Caping berisi kritik menggelitik kepada Bupati Malang HM Sanusi yang dilaporkan ke polisi oleh Humas dan Protokol Pemkab Malang karena dianggap mencemarkan nama baik Bupati Malang (Foto : Istimewa)
Meme milik Safril Marfadi alias Caping berisi kritik menggelitik kepada Bupati Malang HM Sanusi yang dilaporkan ke polisi oleh Humas dan Protokol Pemkab Malang karena dianggap mencemarkan nama baik Bupati Malang (Foto : Istimewa)

Sore itu (1/9/2020) sekitar pukul 15.20 WIB deretan kafe di kawasan Dau, Kabupaten Malang mulai ramai didatangi pengunjung. Memang tidak seramai biasanya, seperti sebelum Pandemi Covid 19 melanda dunia.

Para pelanggan setia kafe-kafe itu sementara ini adalah mahasiswa yang memilih bertahan di Malang atau sebagian dari mereka yang terpaksa tidak pulang kampung karena berbagai alasan. Mulai faktor jarak yang jauh hingga prosedur perjalanan yang rumit oleh protokol kesehatan.

Baca Juga : Diam-Diam, Kejari Seriusi Kasus Pungli, Janji Gali Data ke Dinas Pendidikan dan Sekolah

 

Menurut mereka, ngopi (minum kopi) dan nongkrong sudah menjadi bagian penting dari kehidupan. Jauh lebih penting daripada membahas Covid 19. Apalagi memperbincangkan pertarungan politik merebut kursi kekuasaan yang dipenuhi aksi pencitraan dan tipu muslihat demi meraih simpati rakyat.

Namun yang menarik bukan soal kehidupan para mahasiswa pemuja nongkrong ini. Di sudut sebuah kafe di Dau itu ada obrolan yang tak sesantai para mahasiswa. 

Obrolan setengah serius setengah guyon empat pria yang rupanya bukan kelompok mahasiswa yang biasa menghuni kafe itu. 

Gara-gara bikin meme Bupati Sanusi iku, saiki aku wes ditetapno tersangka oleh polisi (gara-gara membuat meme tentang Bupati Sanusi itu, saya sekarang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi),” celetuk salah seorang dari empat peserta ngopi tersebut. 

Celetukan pria itu sontak mengagetkan tiga temannya yang lain. Memang seperti tidak ada raut sedih di wajahnya saat menyampaikan bahwa dirinya sudah ditetapkan jadi tersangka. Dan, jeruji besi alias bui sudah jelas di dapan mata. Tapi nada bicaranya yang sedikit berat menunjukkan bahwa ia sedang menanggung beban masalah yang tidak ringan..

Pria itu adalah pemilik akun Facebook Laksamana Comrader Caping yang belakangan terkenal karena sering memosting konten-konten berita berbagai media dikreasi dengan meme bernuansa kritik menggelitik.

Dia adalah Safril Marfadi atau yang lebih terkenal dengan panggilan Caping. 

Sejak beberapa tahun lalu ia memang produktif membuat meme-meme kritik seputar figur kepala daerah beserta kebijakannya dan fenomena sosial di masyarakat. 

Banyak tokoh dan pejabat yang selama ini menjadi sasaran kritiknya. Di Malang Raya saja, hampir seluruh kepala daerah dan mantan kepala daerah pernah ia jadikan meme. Mulai mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, mantan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung hingga Bupati Malang HM Sanusi.

Dari sekian banyak meme kreasinya, sebagian besar diapresiasi positif oleh publik dan direspons oleh figur yang ia kritik sebagai sebuah konten kritis yang lumrah dalam dunia demokrasi. 

Namun, tidak demikian ternyata dengan hasil kreasinya membuat meme tentang Bupati Malang HM Sanusi. Kali ini, meme itu membuat Caping terbelit masalah hukum. 

Baca Juga : Dari Pandemi, Lahirlah Bisnis Masker Kreatif di Kota Malang

 

Ia dilaporkan oleh Bagian Humas dan Protokol Pemkab Malang ke Polres Malang karena dianggap telah mencemarkan nama Bupati Malang HM Sanusi lewat meme yang dibuatnya.

Salah satu meme yang dibuat Caping dan membawanya pada proses hukum bersumber dari salah satu  berita media yang memuat komentar Bupati Sanusi.

Dalam pernyataannya yang dimuat media tersebut Sanusi meminta warga Kabupaten Malang memakai masker selama masa Pandemi Covid 19. Bagi warganya yang tidak punya masker disarankan agar memakai kutang (BH) atau bra.

Meskipun, oleh media yang memuat berita ini akhirnya redaksi diralat dengan kaos kutang bukan kutang atau bra. 

“Mulai sesuk, SKPD dan OPD tak perintahno golek BH (kutang) sing ukurane isore 68 E. Cek dibagikno nang rakyat seng gk nduwe BH...Ehhh Masker”  demikian bunyi Meme yang dikreasi oleh Caping.   

Gara-gara meme itu kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang sejak Selasa (25/8/2020) dan sudah terbit surat panggilan kedua dari Polres Malang bernomor   :SPgl/724/IX/2020/Reskrim tertanggal 2 September 2020.

“Saya siap dengan segala konsekuensi hukum atas kritik-kritik yang saya sampaikan lewat meme. Dari sekian meme yang saya buat selama ini cuma tentang Bupati Sanusi yang dilaporkan ke polisi. Padahal, meme berisi kritik terhadap kepala daerah lain lebih pedas tapi mereka nyantai menanggapinya. Anehnya lagi, khusus yang Bupati Sanusi ini yang melaporkan kok malah Humas Pemkab Malang ya bukan Sanusi sendiri?,” beber Safril Marfadi alias Caping kepada MalangTIMES.com. 

Bagaimana cerita selengkapnya tentang kasus hukum yang menjerat pria kelahiran Malang, 1 April 1969 ini? 

Lewat ulasan berseri bertema “Berani Kritik Bupati, Bui Menanti” MalangTIMES.com akan menghadirkan penjelasan lengkap dari Caping, keterangan pelapor, komentar Bupati Malang HM Sanusi, hingga pakar bahasa dan komunikasi. 

Kami juga akan menghadirkan tanggapan tokoh yang juga pernah bernasib sama yakni dibuat meme bernuansa kritik oleh Caping.

Pantau terus ulasan menarik pada seri-seri selanjutnya hanya di MalangTIMES.com. 
 


Topik

Liputan Khusus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito, Tubagus Achmad, Arifina Cahyani, Imarotul Izza

Editor

Heryanto