Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Uji Materi UU Penyiaran Tuai Polemik, Jessica Tanoesoedibjo Bicara Masalah Nasionalisme

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

31 - Aug - 2020, 12:24

Jessica Tanoesoedibjo (Foto: IG jessicatanoe)
Jessica Tanoesoedibjo (Foto: IG jessicatanoe)

Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan pembahasan terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pasal 1 ayat 2 Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV.  

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, banyak pihak yang khawatir jika fitur live media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube tidak bisa digunakan.  

Baca Juga : Heboh Live Medsos Terancam Dilarang, RCTI Beri Penjelasan Soal Gugatan UU Penyiaran

Tak ayal, gugatan tersebut menjadi sebuah polemik hingga membuat stasiun televisi swasta itu diserang oleh warganet. Warganet menganggap, jika RCTI dan InEws TV membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.  

Terkait hal ini, sebagai direktur MNC Financial Services, Jessica Tanoesoedibjo turut buka suara. Jessica menilai jika masyarakat salah paham dengan adanya gugatan tersebut.  

Tanggapan itu disampaikan Jessica melalui akun Instagram Storynya @jessicatanoe.

"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo.

"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.

Menurut putri pasangan Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo, gugatan tersebut dibuat agar Kominfo dan DPR bisa merevisi Undang-Undang Penyiaran yang selama ini digunakan sebagai acuan.  

"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.

Baca Juga : Live Medsos Terancam Dilarang, Muncul Petisi "MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI & iNews TV"

"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.  

Lebih lanjut, Jessica mengaku miris melihat media digital yang saat ini banyak didominasi oleh perusahaan asing. Bahkan ia menyebut jika hal ini merupakan masalah nasionalisme.  

"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica.

Sebelumnya diketahui, Kominfo menyebut jika gugatan ini dikabulkan, media sosial harus memiliki izin penyiaran untuk tetap bisa menggunakan fitur live.


Topik

Tekno


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana