Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari 90.909 batang rokok ilegal dan rokok elektrik. Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar, Jumat (28/8/2020).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengungkapkan, rokok ilegal dan rokok elektrik tersebut diamankan petugas dalam operasi gempur yang digelar pada tanggal 6 hingga 31 Juli 2020.
Baca Juga : Jokowi Serahkan BSU kepada Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK Hari Ini
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai Rp 70.4 juta dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 40 juta. Barang-barang tersebut diamankan petugas Bea Cukai karena termasuk dalam barang dengan cukai ilegal.
“Barang-barang ini kita amankan dalam operasi gempur. Barang-barang ini kami sita dari daerah wilayah kerja kami meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek," ucap Hendro.
Hendro melanjutkan, rincian barang-barang yang disita ada 90.909 batang rokok ilegal dan 109 botol likuid rokok elektrik.
Dikatakannya, dari penindakan ini petugas Bea Cukai mengeluarkan 15 Surat Bukti Penindakan. Dari 15 surat yang dikeluarkan, satu surat berisi sanksi administrasi dikenakan kepada satu pengusaha hasil tembakau.
“Di wilayah hukum kami, peredaran rokok ilegal ini masih kerap ditemukan di toko dan warung yang berada di pelosok pedesaan. Ke depan kami akan tingkatkan sosialisasi untuk menekan laju peredaran rokok ilegal,” tegasnya.