Tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot Blitar) akan melaksanakan SKB pada 6 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga : Teken PKS Bersama Kemenkeu, Bapenda Kota Malang Siap Integrasikan Data dengan Pusat
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengungkapkan, SKB dilaksanakan secara prokes yang ketat untuk mencegah terjadinya kluster baru Covid-19. Untuk menjamin peserta bebas dari Covid-19, panitia mewajibkan peserta untuk isolasi mandiri selama 2 minggu.
Tak hanya isolasi, saat pelaksanaan SKB peserta juga diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Pihak penyelenggara juga menyiapkan ruangan khusus bagi peserta yang suhu badannya diatas 37,3 derajat Celcius.
“Kita akan sediakan 6 komputer di ruangan khusus itu. Protokol kesehatan yang dijalankan memang ketat dan ini diterapkan sesuai dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19. Selain itu sudah ada aturan dari pusat, jadi kita ikuti saja” terang Ika Hadi dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi Pemkot Blitar, Kamis (27/8/2020).
SKB CPNS Pemkot Blitar akan diikuti 532 peserta. Mereka akan mengikuti ujian di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung. Diantara seluruh peserta, 11 peserta akan mengikuti ujian di di Kantor BKN Regional 3 Surabaya. Adapun untuk pelaksanaan ujian akan dibagi dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan antar peserta.
“Pandemi covid-19 ada beberapa kebijakan dari pusat untuk memberi kemudahan kepada para peserta. Peserta bisa memilih lokasi ujian yang jaraknya terdekat. Ini untuk mengurangi mobilitas peserta ditengah pandemi covid-19,” pungkasnya.