Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kirim Ribuan Pil Koplo Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas, Pelaku Dapat Imbalan Uang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

26 - Aug - 2020, 20:00

Barang bukti buah salak yang berisi ribuan pil koplo. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Barang bukti buah salak yang berisi ribuan pil koplo. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Vina (33), warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, ditangkap polisi setelah diketahui mengirim pil koplo menggunakan buah salak ke Lapas Kelas II B Jombang. Hasil penyelidikan sementara, Vina disebut sebagai kurir narkoba yang mendapatkan upah dari setiap transaksinya.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, Vina mendapatkan pesanan dari suaminya, Hermanto (35) yang sedang mendekam di Lapas Jombang, untuk mengambil pil koplo. Hermanto dan Vina komunikasi melalui fasilitas wartel (warung telepon) yang disediakan di dalam lapas.

Baca Juga : Datangi Kafe di Singosari, Salah Satu Pengunjung Terancam Dibui Karena Bawa Ini

Pada Senin (24/8) pagi, Vina berangkat dari rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk mengirim makanan ke suaminya di lapas. Sebelum menuju lapas, Vina atas perintah suaminya terlebih dahulu menemui seseorang di wilayah Kecamatan Diwek.

"VN  (Vina) ini berangkat dari Nganjuk menuju Diwek (Jombang), menemui orang yang ciri-cirinya sudah disebutkan oleh suaminya," terang Mukid kepada wartawan, Rabu (26/8).

Di lokasi yang sudah ditentukan di Kecamatan Diwek, Vina bertemu dengan kenalan suaminya untuk mengambil pil koplo. Barang haram tersebut sudah dikemas rapi di dalam kulit buah salak sehingga menyerupai buah salak pada umumnya. Buah salak tersebut berisi 1.815 butir pil koplo.

Setelah mendapatkan barang yang dipesan suaminya, Vina langsung meluncur ke Lapas Jombang. "Bertemu dengan orang yang ciri-cirinya sama dengan yang disebut suaminya, VN diberi bungkusan berisi buah salak (di dalamnya berisi pil koplo, red). VN ini tidak tahu nama orangnya itu, tapi dia tahu kalau itu narkoba," beber Mukid.

Dari kronologi tersebut, kata Mukid, Vina disimpulkan sebagai kurir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status kurir ini lantaran ibu tiga anak itu mendapatkan keuntungan dari pengiriman narkoba. Namun, keuntungan dari kurir tersebut masih didalami oleh penyidik.

"Dia (Vina, red) disuruh suaminya oleh suaminya dan dapat transferan uang ke rekeningnya. Bisa dapat tambahan ekonominya," ujarnya.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Jombang berupaya untuk mengejar bandar yang memasok pil koplo ke Hermanto melalui istrinya, Vina. Untuk mengungkap identitas bandar, Mukid akan memeriksa Hermanto di Lapas Jombang.

"Kuncinya ini adalah suaminya. Nanti akan kami konfrontasi ke suaminya. Dari keterangan suaminya ini, akan terungkap semua siapa yang ikut serta, termasuk bandarnya," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Mukid, Vina mengaku sudah dua kali mengirim pil koplo ke suaminya di dalam Lapas Jombang. Namun, pengiriman pertama lolos dari pemeriksaan. Untuk itu, suami Vina juga berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga : Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Sukun Amankan Ganja 4,5 Kg

"Untuk sementara suaminya akan kami konfrontasi. Kami jadikan saksi dulu untuk bukti petunjuk. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka," tandasnya.

Vina datang ke Lapas Kelas II B Jombang pada Senin (24/8) pukul 09.00 WIB. Karena situasi pandemi covid-19, Vina hanya bisa menitipkan makanan di petugas Lapas yang berjaga di depan pintu masuk. Setelah menitipkan makanan dan mengisi data registrasi, Vina meninggalkan Lapas.

Hingga akhirnya pukul 09.30 WIB, bungkusan Vina digeledah oleh petugas. Bungkusan Vina berisi nasi, lauk-pauk dan salak 32 buah. Di situ, petugas menemukan buah salak yang isinya ternyata butiran pil koplo. Setelah dibongkar semua, ada 9 buah salak yang berisi pil koplo dengan total 1.815 butir.

Temuan tersebut lantas dilaporkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang. Berdasarkan data registrasi di lapas, akhirnya polisi berhasil menangkap Vina pada pukul 15.30 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, Vina diganjar Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy