Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polsek Campurdarat Beri Sanksi Push Up Sembilan Pengguna Jalan Tak Bermasker

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Aug - 2020, 11:11

Pengguna jalan yang tidak bermasker wajib push up di Campurdarat (Foto: Dokpol/ TulungagungTIMES)
Pengguna jalan yang tidak bermasker wajib push up di Campurdarat (Foto: Dokpol/ TulungagungTIMES)

Setelah resmi dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung nomer 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19, mulai di lakukan. Sebagai tindak lanjutnya, Polsek Campurdarat langsung ambil peran dan melalukan pendisiplinan warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Berlokasi di Simpang Traffiq Ligth Campurdarat, petugas tampak mengawasi pengguna jalan dan meminta agar pengendara tanpa masker turun dari kendaraan.

Baca Juga : Jambret HP Pejalan Kaki, Pelaku Lari ke Sawah, Ini Akhirnya

"Kita melaksanakan penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sesuai  Inpres No. 6 /2020 kepada warga masyarakat yg tidak menggunakan masker dengan dilakukan sanksi dosial," kata Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, Rabu (26/08/2020).

Selain memberikan sanksi, pihaknya  juga membagikan masker serta melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan jam malam.

"Diharapkan masyarakat semakin konsisten dan sadar dalam memakai masker pada saat beraktivitas sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Dari kegiatan ini, setidaknya 9 pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat terpaksa harus mendapat hukuman push up atas pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan teknis pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis baru kerja sosial. “Ini nanti bertahap memberikan teguran lisan, tertulis setelah itu sanksi sosial,” kata Kapolres.

Sanksi ini tidak memberatkan masyarakat tapi bisa memberikan efek jera agar masyarakat sadar tentang pentingnya protokol kesehatan.

Baca Juga : Operasi Digelar, 15 Orang Awali Melanggar Penerapan Disiplin di Jember

“Covid19 belum hilang dari Kabupaten Tulungagung, masih nambah terus,” paparnya.

Disinggung pemakaian masker dalam mobil, Kapolres memperbolehkan tidak memakai, asalkan di dalam mobil cuma sopir dan kondisi kaca tertutup.

Namun jika lebih dari 1 orang maka wajib memakai masker meski mobil dalam keadaan tertutup.

“Di dalam mobil kalau dengan orang lain harus pakai masker, kalau sendiri enggak masalah,” paparnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni