Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kirim Buah Salak Berisi Ribuan Pil Koplo, Kepala Lapas: Modus Baru

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

24 - Aug - 2020, 20:11

Petugas Lapas Kelas II B Jombang saat menemukan pil koplo di dalam buah salak. (Istimewa)
Petugas Lapas Kelas II B Jombang saat menemukan pil koplo di dalam buah salak. (Istimewa)

Kiriman ribuan butir narkoba jenis pil dobel L berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Jombang dari seorang warga. Pil koplo yang mau dikirim untuk penghuni lapas itu, dikemas di dalam buah salak.

Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, aksi penyelundup pil koplo ini diketahui pada Senin (24/8/2020) pukul 09.30 WIB. Saat itu, pihak Lapas sedang melayani warga yang akan mengirim makanan untuk keluarganya di dalam tahanan. Karena kondisi Covid-19, pihak Lapas hanya memperbolehkan keluarga mengirim makanan tanpa diizinkan membesuk.

Baca Juga : Bersaksi Palsu, Dua Perangkat Desa Campurdarat Ditahan Kejaksaan

Makanan yang dikirimkan ke Lapas oleh keluarga penghuni Lapas, melalui proses pemeriksaan. Di saat proses pemeriksaan itu, ditemukan salah satu bungkusan terdapat pil koplo.

"Jadi tadi pagi ada yang menitipkan barang di Lapas Jombang. Karena yang menitipkan ramai, maka masuknya itu antre untuk menggeledahnya. Pada saat digeledah ada satu bungkusan yang berisikan buah salak, ternyata berisi ribuan pil yang kita duga narkoba," jelasnya, saat diwawancarai di Lapas Kelas II B Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (24/8/2020). 

Dijelaskan Mahendra, ribuan pil koplo itu dikemas di dalam buah salak. Isi buah salak diganti dengan pil koplo yang sudah dikemas dengan plastik kecil. Kemudian, plastik tersebut dilapisi dengan tisu di sisi luar. Tisu tersebut digunakan untuk merekatkan antara plastik dengan kulit buah salak.

"Ini modus baru. Modusnya buah salak dikupas, kemudian buahnya diambil diganti dengan barang itu. Lalu direkatkan dengan lem. Sepintas terlihat utuh, tapi ketika dilihat jeli terlihat mengelupas," ujarnya.

Barang haram tersebut dikirim untuk warga binaan bernama Hermanto (35). Dia merupakan narapidana dengan kasus narkoba, yang sudah mendekam 2 tahun di Lapas Kelas II B Jombang. "Sementara kita duga istrinya yang mengirim," kata Kalapas Jombang.

Sementara, Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku. Pelaku bernama Vina (33), warga Kecamatan Kesamben.

Baca Juga : 1.376 Napi Pria dan Wanita di Malang Dapat Remisi Agustusan, 6 Jalani Hukuman Pengganti

Pelaku diamankan polisi di kediaman orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. "Pelaku kita amankan pukul 15.30 WIB di rumah orang tuanya di Nganjuk," ungkapnya saat diwawancarai wartawan.

Diungkapkan Mukid, pil koplo yang diamankan dari tangan pelaku berjumlah 1.815 butir. Pil koplo itu dikemas dalam kulit buah salak yang direkatkan kembali dengan lem. Ada 32 salak, 9 di antaranya berisi obat keras berbahaya (okerbaya). Setiap salak, diisi 190 butir pil koplo.

Saat ini, barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang. "Pasal yang kita kenakan 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana