Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Deretan Fakta Terbongkarnya PS Store Milik Putra Siregar yang Kepergok Jual Barang Ilegal

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2020, 08:47

YouTuber Putra Siregar ditangkap. (Foto: Twitter @mazzini_gsp)
YouTuber Putra Siregar ditangkap. (Foto: Twitter @mazzini_gsp)

YouTuber terkenal asal Banten, Putra Siregar dikabarkan ditangkap, Selasa (28/7/2020. Ia ditangkap lantaran kepergok menjual barang-barang ilegal di store smartphone miliknya.  

Putra Siregar diketahui telah mendirikan sebuah toko smartphone bernama PS Store. Disebutkan jika ponsel yang dijual di PS Store selalu dibanderol harga jauh di bawah harga retail.  

Baca Juga : Keuntungan Menggiurkan Bandar dan Pengedar Narkoba, Kepala BNN: Awasi Anak Anda!

Putra ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta dengan barang bukti berupa 190 ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp 61.300.000.

Kini, kasus Putra dikabarkan telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan.  

Berikut deretan faktanya: 

1. Produk refurbish.

Barang yang dijual di PS store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas.  

Produk tersebut diperbaharui layaknya seperti barang baru lagi.  

2. Tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.

Sebagai pemilik PS Store, Putra Siregar terbukti tak bisa membuktikan dokumen kepabeanan untuk 190 hp yang masuk wilayah Indonesia.  

Hal itu disampaikan oleh Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie.  

"Kan ditetapkan sebagai ilegal, karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.  

Baca Juga : Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Akibatnya, Putra Siregar terjerat pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

3. Rekening dan rumah ikut disita.

Selain 190 hp dan uang Rp 61,3 juta Kanwil Bea Cukai juga menyita harta kekayaan atau penghasilan Putra.  

Barang-barang tersebut dijadikan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam pemulihan keuangan negara yang terdiri dari uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.  

4. Membuat efek jera bagi pengusaha yang mungkin melakukan hal sama.  

Ricky berharap, dari kasus Putra ini bisa membuat efek jera bagi pengusaha lain yang mungkin melakukan hal serupa.  

Ricky lantas berharap agar masyarakat lebih berhati-hati untuk membeli barang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri