Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ekonom Sebut Pembubaran 18 Lembaga Negara oleh Jokowi adalah Panggung Sandiwara

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2020, 08:11

Presiden Joko Widodo (Foto:  Kompas.com)
Presiden Joko Widodo (Foto: Kompas.com)

Terdapat 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (20/8/2020). Keputusan pembubaran 18 tim kerja, komite dan badan itu tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

Sementara untuk fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan akan diserahkan kepada Kementerian yang bersangkutan. Terkait keputusan Jokowi ini, Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati rupanya ikut menyoroti.  

Baca Juga : Makin Kurus, Fahri Hamzah Ungkap Berat Badan Jokowi Turun 3 Kg karena Mikir Keadaan

Ia menilai, keputusan tersebut tak ada gunanya. Menurut Enny, dua poin dalam beleid itu tak berdampak langsung terhadap penanganan kasus Covid-19. Ia bahkan menyebut jika langkah Jokowi itu merupakan sebuah panggung sandiwara.  

“Gebrakan ini nihil, katanya extra ordinary, bahkan pakai marah-marah waktu mau dibubarin. Betul-betul panggung sandiwara,” ujar Enny pada awak media. 

Bahkan Enny mengatakan jika saat ini Pemerintah memberi harapan palsu kepada rakyat.  

Bukan tanpa alasan, Jokowi mengungkapkan penghapusan lembaga ini demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, yang tadinya biaya dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting.  

Jokowi lantas berharap dengan rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja makin cepat.

Berikut daftar 18 lembaga negara yang kini resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi :  

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

Baca Juga : Banner Resmi Pemkab Malang Banyak Tampilkan Sanusi-Didik, Pengamat: Curi Start Pakai APBD

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.  

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.  


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri