Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Bongkar Bilik Bercinta Eks Lokalisasi Girun Gondanglegi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Jul - 2020, 16:33

Petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Malang beserta jajaran Muspika Kecamatan Gondanglegi saat melakukan penggerebekan di eks Lokalisasi Girun Gondanglegi, Rabu (15/7/2020). (Foto: Istimewa)
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Malang beserta jajaran Muspika Kecamatan Gondanglegi saat melakukan penggerebekan di eks Lokalisasi Girun Gondanglegi, Rabu (15/7/2020). (Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan segera melakukan pembongkaran bangunan rumah atau bilik-bilik bercinta di eks Lokalisasi Girun yang berada di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. Bahwa nantinya sekitar 20 rumah yang digunakan sebagai tempat bercinta para hidung belang dengan PSK (Pekerja Seks Komersial) di eks Lokalisasi Girun tersebut akan segera dilakukan pembongkaran.

Baca Juga : Wakil Bupati Malang Terpilih Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Respon Anggota DPRD

"Pada saat itu sudah ditutup dan katanya dialihfungsikan sebagai pasar burung, tapi nyatanya sampai saat ini masih digunakan untuk prostitusi. Kita akan usulkan rumah petak ini dibongkar, karena dari sisi pemilik itu tidak memiliki bukti apapun," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (16/7/2020).

Terkait bukti kepemilikan yang tak dapat ditunjukkan oleh para pemilik rumah, Bowo mengatakan bahwa rumah-rumah tersebut berdiri di lahan PT. KAI (Kereta Api Indonesia). 

Terkait hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang akan melaporkan progres terkait penanganan eks Lokalisasi Girun serta akan mengusulkan ke Bupati Malang HM. Sanusi untuk melakukan pembongkaran.

Sebagai informasi, Lokalisasi Girun pada tahun 2014 telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Tetapi pada sekitar tahun 2017-2018 ternyata tempat pemuas hawa nafsu ini masih beroperasi secara diam-diam.

Puncaknya dari laporan masyarakat yang resah, pada Juli 2020 petugas gabungan berhasil mengamankan 7 PSK dan 5 pria hidung belang yang tak memiliki hubungan suami-istri yang sah sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Sementara itu, Bowo mengatakan bahwa jajarannya ke depan akan melakukan razia serupa di wilayah Kabupaten Malang yang disinyalir menjadi tempat prostitusi pemuas hawa nafsu yang sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Cek Data Pemilih dari Pintu ke Pintu, PPDP Kabupaten Malang Kenakan APD Standar

"Sementara ini kita konsentrasi di Girun. Nanti akan bergerak ke tempat lainnya," pungkasnya. 

Karena beberapa hal yang diresahkan dan ditakutkan oleh masyarakat, salah satunya yakni persebaran penyakit yang setiap saat dapat hinggap di tiap-tiap orang yang melakukan hubungan intim.

Untuk di eks Lokalisasi Girun sendiri, PSK yang menjual diri di sana sebagian besar berasal dari luar daerah Kabupaten Malang dengan rentang umur antara 30-40 tahun. Selain itu menurut berbagai sumber, untuk bermesraan bersama PSK para pria hidung belang harus merogoh kocek antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali main.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri