Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Patuhi Edaran Sekda, BPNT di Kecamatan Kalidawir dan Besuki Tetap Gunakan Beras Premium

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2020, 19:34

Surat Edaran Camat Kalidawir (kiri), Sutrisno Camat Besuki (kanan) (Anang Basso / Tulungagung TIMES)
Surat Edaran Camat Kalidawir (kiri), Sutrisno Camat Besuki (kanan) (Anang Basso / Tulungagung TIMES)

Pantauan bantuan beras BPNT, baik reguler maupun perluasan di dua kecamatan di Tulungagung, yakni Kecamatan Besuki dan Kalidawir, tetap menggunakan beras jenis premium 12,5 kilogram (kg). Selain telur dan ikan segar dari agen penyalur bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini dipertegas oleh Camat Besuki Sutrisno yang menyampaikan, bahwa BPNT di wilayahnya yang disalurkan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) KabupatenTulungagung.

Baca Juga : Pemkot Malang Inginkan Budidaya Herbal Masuk Kurikulum Pendidikan Lokal

"Kita sudah menyalurkan sesuai surat edaran Sekda," ucapnya, Rabu (15/7/2020) saat mengikuti peresmian Industri Tangguh di Desa Besole.

Di wilayah Kecamatan Besuki, lanjutnya, baik BPNT reguler dan BPNT dampak Covid-19 (perluasan) tetap menggunakan pemasok (supplier) yang telah disepakati oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung.

"(Suppliernya) tetap, baik reguler atau perluasan semua," ujarnya.

Sementara itu, untuk Kecamatan Kalidawir sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Sekda Kabupaten Tulungagung, camat menerbitkan Surat yang dikeluarkan sejak 10 Juni lalu tentang komoditas yang ditentukan untuk KPM dalam program BPNT.

"Kita serahkan dari E-Warung, selama tidak ada keluhan yang di sampaikan oleh KPM melalui Kepala Desa maka kita enjoy saja," kata Camat Kalidawir Mundiyar.

Dirinya sebagai camat tidak berani menafsirkan surat yang diterimanya itu dengan alasan dirinya merupakan pejabat birokrasi bukan politisi.

"Nanti jika saya tafsirkan dikira saya orang politik," jelasnya.

Baca Juga : Dewanti Deadline Bawahannya untuk Tuntaskan Proyek Pasar Besar Kota Batu

Jika dalam prakteknya masalah BPNT ini ada keluhan dari KPM, dirinya wajib menyampaikan ke Timkor Kabupaten untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini tidak ada keluhan dan aduan dari masyarakat di wilayahnya.

Surat Edaran itu tertulis meneruskan nomor : 360/590/115/2020 dari Sekretaris Daerah Tulungagung tentang komoditas beras yang tetap menggunakan jenis premium 12,5 kilogram dari bulog sebagai manajer suplayer.

Para Kepala Desa di Kalidawir diharapkan mensosialisasikan surat yang dimaksud pada para KPM di wilayah kerja masing-masing.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana