Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Rachmawati Soekarnoputri Menang Gugatan Soal Aturan Pilpres 2019, MA Disorot Soal Timing

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jul - 2020, 10:16

Rachmawati Soekarnoputri (Sumber foto:Telusur.co.id)
Rachmawati Soekarnoputri (Sumber foto:Telusur.co.id)

Putri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, yakni Rachmawati Soekarnoputri berhasil membuat geger publik. Pasalnya diketahui, Rachmawati berhasil memenangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan Pilpres 2019.  

Dari hasil gugatan tersebut, bisa dibilang Rachmawati berhasil mengalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yang banyak menjadi sorotan justru adalah timing atau pengaturan waktu penyampaian keputusan itu oleh MA. 

Baca Juga : KH. Fadhol Hija: Penggunaan Jabatan NU Struktural di Pilkada Langgar Pedoman Organisasi

Diketahui, MA telah mengabulkan gugatan terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA.  

Tak ayal, putusan MA tersebut sukses menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Kendati demikian, waktu publikasi putusan MA ini dipertanyakan.  

Lantaran putusan tersebut diketuk pada 20 Oktober 2019 lalu, tetapi baru dipublikasikan pekan ini. "Sangat mengapresiasi MA yang bekerja profesional. Namun KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," ujar Mardani Ali.  

Lantas Mardani Ali menggaris bawahi mengapa keputusan itu baru dikeluarkan sekarang. Tak ayal warganet pun ikut menyoroti hal ini terlebih kepada Rachmawati.  

@primbun_jaya : "sepertinya adem-adem aja,apa pada nyari aman ya."

@vickyhardinata : "Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya."

Selain itu beberapa tokoh politik pun juga ikut menyoroti hasil putusan MA tersebut. Seperti pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, putusan MA tersebut hanyalah menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019.  

Baca Juga : Bantuan Pangan Non-Tunai, Dewan Minta Kembali ke Aturan Kemensos

"Putusan itu sama sekali tak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi di Pilpres 2019," ujarnya.  

Lebih lanjut, ia mengatakan jika MA tak berwenang mengadili sengketa pilpres. Selain Yusril, juga ada Mantan Sekretaris BUMN Said Didu.  

Said Didu mengaku tak tertarik untuk membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan dari Rachmawati. Said beralasan karena ia merasa sudah tahu ujung dari kasus ini lantaran ada pasangan calon di Pilpres 2019 yang menyerah.  

"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh 'menyerah' maka persoalan selesai. Itu saja," kicau Said lewat akun Twitter @msaid_didu.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri