Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Terbang 15 Km dari Bandara, Ini Poin Penting Aturan Terbaru Penggunaan Drone

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2020, 12:25

Ilustrasi penggunaan drone. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi penggunaan drone. (Foto: Shutterstock)

Penggunaan drone kini kian meluas di masyarakat. Entah karena sekadar hobi maupun pekerjaan di bidang fotografi dan videografi.

Namun, sudah tahukah kamu  bahwa pemakaian drone sebenarnya ada aturannya? Peraturan mengenai penggunaan drone sudah ada sejak 2015 lalu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Baca Juga : Ada Smartphone Terbaru Nih dari Samsung

Peraturan tersebut kemudian direvisi pada tahun 2016 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015.

Dan yang terbaru, peraturan terkait penggunaan drone dirilis satu bulan  lalu atau pada 2 Juni 2020. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut mengacu dari peraturan penerbangan internasional dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.

Peraturan ini wajib dipahami oleh para pengguna drone. Tentunya kamu tidak ingin kan ketika menggunakan drone tahu-tahu melanggar aturan dan dipidana.

Berikut poin-poin penting dalam peraturan terbaru tersebut yang berubah dari peraturan sebelumnya.

1. Batas Ketinggian

Batas ketinggian dalam menggunakan drone mulai dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet atau 120 meter tanpa persetujuan direktur jenderal (dirjen) Perhubungan Udara.

Aktivis Pegiat Drone bersertifikat pilot drone FASI Arya Dega menyampaikan, sebelumnya batas ketinggiannya adalah 500 feet atau 150 meter.

"Bagi yang butuh pengoperasian di atas itu harus memiliki persetujuan direktur jenderal Perhubungan Udara," kata pria anggota FASI Cabang Olahraga Aeromodeling tersebut saat ditemui di Kafe Mami Combi, Kamis sore (2/7/2020).

2. Tak Boleh Terbang Dekat Helipad dan Bandara

Di peraturan terbaru ini, drone tidak diperbolehkan terbang di dalam radius 3 nautical mile dari titik koordinat helipad. Maksudnya, drone tidak boleh terbang di dalam radius 5,5 km dari helipad. "Di bandara sendiri tetap radiusnya 15 km," imbuh Arya.

Nah, apabila mau terbang di dalam radius tersebut, harus ada izin dari dirjen Perhubungan Udara dengan maksud dan tujuan yang jelas.

3. Batas Pandang Mata

Dulu, penggunaan drone adalah sebatas pandang mata atau visual line-of dight (VLOS). Namun saat ini, apabila ingin menerbangkan drone di luar batas pandang mata, ada ketentuan. Yakni drone harus punya kemampuan anti-nabrak dan tracking system.

"Untuk terbang yang sudah di luar batas pandang mata, ditentukan drone-nya harus dilengkapi dengan sensor untuk anti-nabrak atau kemampuan detect and avoid," ucap Arya.

Selain itu, harus memiliki kemampuan tracking system atau alat automatic dependent surveillance-broadcast (ADSB).

Baca Juga : Waspada Kejahatan Siber di Masa Pandemi, Jangan Mudah Akses Situs Berkaitan Covid-19

"Alat itu ditempel di drone. Seperti pesawat terbang, dia bisa memancarkan lokasinya. Dalam periode tertentu dia memancarkan. Jadi, yang lain, entah itu tower atau pesawat terbang yang lain, tahu ada drone di situ," paparnya.

 

4. Tak Boleh Terbang Malam Hari

Pengoperasian pesawat udara tanpa awak atau drome pada prinsipnya hanya dapat dilakukan saat matahari terbit sampai matahari tenggelam. Jadi, harus dalam kondisi terang.

"Tapi kalau mau menerbangkan malam, boleh setelah mendapat persetujuan dari dirjen Perhubungan Udara," imbuh Arya.

 

5. Sanksi

Pada peraturan sebelumnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan hanyalah sanksi denda uang atau sanksi administratif. Tetapi, saat ini sudah ada sanksi pidana dan tindakan. "Sanksi administratif tetap ada, tapi ditambahi sanksi pidana dan sanksi tindakan," katanya.

Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara sanksi tindakan bisa berupa jamming frekuensi (diambil alih atau dupulangkan otomatis ke pilotnya) oleh TNI AU. Lalu bisa juga berupa tindakan pemaksaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara.

"Biasanya kalau ada acara khusus, event-event atau yang boleh menerbangkan biasanya hanya dari media," imbuhnya.

Selanjutnya, sanksi tindakan juga bisa berupa penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya. "Ini sudah sadis, ditembak jatuh atau dijaring atau lain-lain," pungkas Arya.

 


Topik

Tekno


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Yunan Helmy