Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rakor dengan Dinsos Terkait BPNT, Komisi C DPRD Ungkap Kartu KKS Dibawa Pendamping

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

02 - Jul - 2020, 19:47

Subani Sirad, anggota komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Hanura / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Subani Sirad, anggota komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Hanura / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Pengelolaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tulungagung yang dianggap belum ideal membuat DPRD Tulungagung geram. Melalui Komisi C DPRD Tulungagung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan langkah penyelesaian BPNT di ruang aspirasi gedung DPRD, Kamis (2/7/2020) siang.

Selesai rapat dengar, politisi Hanura yang juga anggota Komisi C, Subani Sirad mengatakan, DPRD ingin mengetahui dan menggali permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai mulai dari aturan, praktiknya di lapangan, serta menggali pedoman umumnya.

Baca Juga : Bupati Lumajang Sebut Ranu Aeng, Airnya Cukup Untuk 15 Ribu KK

Menurut Subani, Komisi C menginginkan semua pengelolaan BPNT dikembalikan ke pedum. Setelah pertemuan dengan Kadinsos, Komisi C akan mengumpulkan semua instansi yang terkait dengan pengelolaan BPNT. “Saya ingin tahu detailnya seperti apa, di Tulungagung kita ingin kembali ke pedum, ruwet ini BPNT,” jelasnya.

Selain itu, Subani mengungkapkan selama ini sering mendapat aduan dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merasa selalu jadi obyek permainan pihak tertentu.

Aduan yang diterima Subani, salah satunya adalah ATM KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM dibawa oleh pendamping dengan berbagai alasan. "Hal ini secara hukum tidak diperbolehkan," ucapnya.

Aduan terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Pagerwojo dan Sendang. Karena wilayahnya yang cukup jauh dari ATM, maka kartu dikumpulkan dan dibawa pendamping untuk di fasilitasi pencairan BPNT miliknya.

“Ini terjadi tidak hanya di wilayah itu, saya lihat hampir semua seperti itu. Jadi yang namanya ATM itu harus dikembalikan ke KPM, tidak boleh pendamping bikin aturan sendiri. Itu secara hukum bisa ditindak,” tegasnya.

Baca Juga : Tunggu Putusan Timkor, Kades Minta Komoditas BPNT Prioritaskan Serapan Lokal

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Suyanto enggan memberikan komentar. Setelah selesai pertemuan dia langsung keluar meninggal kantor DPRD Tulungagung. 

Bidang yang menangani masalah ini, Heri Setiawan Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung juga belum memberikan respon saat dihubungi.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya