Akhir-akhir ini, banyak mahasiswa menuntut pemotongan UKT (uang kuliah tunggal) kepada kampus. Hal ini disebabkan banyaknya mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang terdampak covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun meluncurkan kebijakan terkait dukungan UKT dan dana bantuan UKT mahasiswa. Kebijakan yang mengatur mekanisme penyesuaian UKT ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga : Mahasiswa ITN Malang Baru Boleh Ngampus Awal Desember 2020, Ospeknya Daring!
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19," ucapnya dalam pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Arahan kebijakan ini, kata Nadiem, berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam permendikbud tersebut.
Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19. Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS. Yakni semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa program D3.
Melalui kebijakan ini, berikut keringanan yang akan diperoleh mahasiswa terkait UKT.
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Baca Juga : Unisba Blitar Dorong Solusi Ekonomi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT. Namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selain itu, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. "Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah," ungkapnya.
Penurunan UKT, kata Nadiem, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.