Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, seorang siswi SMP kelas VII di Tulungagung menjadi korban rudapaksa.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya korban IA (14) berkenalan dengan kedua pelaku, Catur Pamungkas (24) dan Ari Wahyudi (24), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, melalui media sosial.
Baca Juga : Duh, Semua Peserta Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Malang Berstatus Pelajar
Di media sosial, hubungan mereka cukup akrab. Lantaran sudah cukup akrab, mereka bermaksud bertemu secara langsung atau kopi darat.
Akhirnya pada waktu yang disepakati bersama, kedua pelaku bertemu dengan korban IA. Lantas IA diajak berkeliling kota, Minggu (24/5/20).
Lelah berkeliling kota, kedua pelaku mengajak IA berhenti dan istirahat di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol. Di tempat ini, IA dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras oleh kedua pelaku hingga mabuk.
Meski sudah dalam keadaan mabuk, kedua pelaku tetap mengajak IA untuk berkeliling hingga sampai di sebuah gazebo di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, hingga Senin (25/5/20) dini hari.
Di bawah pengaruh minuman keras, kedua pelaku melancarkan berbagai bujukan mengajak IA untuk melakukan hubungan badan. IA terus menolak ajakan keduanya. Namun IA tak berdaya karena di bawah pengaruh miras.
Akhirnya IA digagahi kedua pelaku. Setelah puas melakukan aksi tak senonohnya, kedua pelaku mengantarkan IA kerumahnya.
Saat mengantarkan pulang itulah, kedua pelaku langsung ditangkap oleh keluarag IA dengan dibantu warga.
Baca Juga : Tips Agar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber Selama WFH
Tahu anaknya menjadi korban aksi tak senonoh kedua pelaku, keluarga IA langsung melapor ke pihak berwajib.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih membenarkan kejadian itu. “Keduanya sudah dijadikan tersangka dan kami amankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya,” terang Retno.
Retno menambahkan, para saksi, korban, dan dua tersangka sudah diperiksa. Polisi juga sudah melakukan visum kepada korban untuk melengkapi alat bukti. Hasil visum menunjukkan ada luka baru di alat vital IA.
“Para tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena pengaruh miras. Kami masih melakukan penyidikan,” pungkas Retno.