Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Aktif Sosialisasikan Prosedur BPNT, Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

28 - May - 2020, 15:39

Saat memberikan sosialisasi ke LSM dan konsultasi dengan Kepala Desa / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Saat memberikan sosialisasi ke LSM dan konsultasi dengan Kepala Desa / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Keterlambatan distribusi beras FortiVit dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tulungagung mengganggu sejumlah penyaluran distribusi lain. Masalah tersebut sempat mencuat di Kecamatan Kedungwaru atau tepatnya di desa Plosokandang. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluh karena merasa barang yang diterima tak sesuai dengan nominal uang Rp 200 ribu.

Dalam temuan yang disampaikan Camat Kedungwaru misalnya, pihak agen memberikan informasi jika harga beras premium per kilogram (kg) adalah Rp 11 ribu atau jika di konversi uang senilai Rp 137. 500 dan telur 1,25 kg senilai Rp 27.500. Sementara jika beras FortiVit yang diganti dengan ikan segar seharga Rp 20 ribu, maka total barang yang diterima adalah Rp 185 ribu.

Baca Juga : Pelanggaran Masih Banyak Terjadi di Pasar Rakyat selama PSBB Malang Raya

Informasi agen itu sempat mencuat di media sosial, anggota Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan ke berbagai pihak. Seperti pada agen, Kepala Desa Plosokandang, media dan LSM yang hadir bahwa persepsi harga yang disampaikan tidak benar.

"Contohnya beras, harga Rp 11 ribu yang disampaikan agen itu tidak benar karena KPM menerima dengan harga Rp 12 ribu. Kemudian komoditas lain yang semuanya memerlukan biaya distribusi hingga sampai di KPM," kata Andik yang juga Kanit Tipidkor Polres Tulungagung itu.

Penjelasan yang disampaikan juga merupakan kesempatan untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat agar masalah ini nantinya benar-benar dipahami baik oleh birokrasi distribusi sampai KPM.

"Jika ada masalah demikian kita langsung turun tangan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan main dan dasar hukum sehingga dipahami dan kami harapkan tidak terjadi kesalah pahaman lagi," jelasnya.

Pihaknya mendorong agar sosialisasi yang dilakukan juga berkelanjutan sehingga tidak ada kebuntuan informasi yang mengakibatkan adanya kesalahan pemahaman di masyarakat.

Lebih lanjut, sebagai timkor Bansos Pangan juga telah melakukan langkah antisipatif terkait kemungkinan polemik dualisme Suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tidak berkepanjangan. 

Saat menerima kedatangan sejumlah Kepala Desa yang melakukan konsultasi untuk melihat secara benar pedoman umum (pedum) BPNT dan kajian hukumnya, Andik membedah beberapa pasal krusial yang rentan terjadinya pelanggaran hukum.

"Kami menerima sejumlah Kepala Desa, tujuannya meminta konsultasi dan memahami secara benar pedoman umum BPNT serta konsekuensi hukumnya," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Andik menjelaskan beberapa hal penting fungsi Tikor Bansos Pangan dan tata niaga distribusi BPNT hingga sampai pada KPM.

"Saya jelaskan ke Kepala Desa, bahwa Tikor ini berjenjang. Dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa. Kepala Desa itu sebenarnya adalah Tikor di Desa, jadi selama ini belum dipahami bersama," ujarnya.

Sebagai Tikor tingkat desa, sudah menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk mengamankan program ini agar masyarakat merasakan dampaknya. Mulai dari usaha kecil mikro terangkat karena adanya usaha atau toko yang menjadi agen dan KPM mendapat haknya sesuai dengan nilai uangnya.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, BNN Kabupaten Malang Kesusahan Merehabilitasi Pecandu Narkoba

"Jika memang ada yang kurang tepat, maka Kepala Desa harus aktif memberikan masukan dan usulan untuk di evaluasi bersama-sama," imbuhnya.

Jika ada pelanggaran aturan, misalnya keterlibatan Kepala Desa, baik secara pribadi atau berkelompok menurut pedoman umum terkait larangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi e-warung.

"Pemaparan dalam pedum itu sudah jelas, jangan sampai justru berniat baik namun berlawanan dengan aturan yang ada," kata Andik.

Bahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa juga dilarang untuk menjadi pengelola e-warung dan pemasok (Suplayer)-nya.

"Inilah pentingnya kita sosialisasi, jangan sampai ada aturan hukum yang dilanggar," imbuhnya.

Mendapat penjelasan tersebut, salah satu Kepala Desa yang hadir, Sugiyatno mengaku dapat memahami dan mengerti posisi Kepala Desa dalam birokrasi BPNT ini.

"Kami sudah dapat memahami penjelasan yang disampaikan, hal ini penting agar ke depan kami tidak mempunyai persepsi yang beda," ucapnya.

Selanjutnya, para Kepala Desa diantaranya yang hadir adalah Yulianto Kades Ngranti, Anang Mustofa Kades Kendalbulur mengatakan, akan berupaya menyampaikan kepada rekan lainnya dan meminta agar selanjutnya ditingkatkan sosialisasi berkelanjutan. 
 

 


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung berita-hari-ini BPNT-di-Tulungagung Sosialisasikan-Prosedur-BPNT Ingatkan-Potensi-Pelanggaran-Hukum


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana