Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kementerian Kesehatan Terbitkan Panduan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

26 - May - 2020, 08:21

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat berada di Istana Negara. (Foto: katadata.co.id)
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat berada di Istana Negara. (Foto: katadata.co.id)

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan panduan protokol normal baru (new normal). Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. 

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengungkapkan bahwa  dunia perkantoran, industri, dan masyarakat pekerja memiliki peran penting dalam  pencegahan persebaran covid-19. Terawan beralasan karena jumlah pekerja dan jalur mobilitas serta interaksi antarpenduduk disebabkan aktivitas bekerja. 

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," ujar Terawan.

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB yang mengatur percepatan pencegahan covid-19, dinyatakan bahwa jika suatu daerah menerapkan PSBB, harus meliburkan tempat kerja. Namun, Terawan beralasan tidak mungkin dunia kerja harus dibatasi terus-menerus. Aktivitas perekonomian harus tetap berjalan. 

"Pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid-19 atau new normal," ujarnya.

Terkait prosedur aturam normal baru yang akan diterapkan, beberapa mengatur pembagian shift bagi karyawan yang masih harus tetap bekerja di lapangan. Jika memungkinkan, aturan tersebut juga mengatur pembagian waktu kerja yang dimulai malam hingga pagi hari untuk ditiadakan. 

Pihak perusahaan juga diminta menentukan pekerja yang harus tetap bekerja di tempat kerja dan para pekerja yang dapat melakukan pekerjaan di rumah masing-masing atau work from home (WFH). "Selain itu (pengaturan pekerja), di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun," ujar Terawan.

Lebih lanjut, Terawan mengimbau perusahaan menekan waktu kerja agar tidak terlalu panjang atau ditambah dengan waktu lembur. Kemenkes beralasan waktu kerja yang panjang akan memengaruhi tingkat imunitas tubuh pekerja dikarenakan kekurangan waktu istirahat.

Selain terkait waktu kerja, para pekerja selalu diwajibkan untuk menggunakam masker dan pihak perusahaan selalu memenuhi asupan nutrisi makanan kepada pekerja.

Terkait asupan nutrisi, perusahaam diimbau untuk menganjurkan makan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C, seperti jeruk. Asupan tersebut untuk memenuhi dan membantu daya imunitas tubuh seseorang.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 New-Normal Panduan-New-Normal Kementerian-Kesehatan Menteri-Kesehatan-RI Terawan-Agus-Putranto


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy