Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Fix, Hari Ini Kemenkes Setujui PSBB Malang Raya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

11 - May - 2020, 21:49

Alun-Alun Tugu Kota Malang yang kerap jadi jujugan wisatawan. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Alun-Alun Tugu Kota Malang yang kerap jadi jujugan wisatawan. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Artinya, baik Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sudah bisa menerapkan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga : PSBB Disepakati Gubernur, Wali Kota Batu: Kuncinya Untuk Menyelamatkan Masyarakat

 

Disetujuinya PSBB Malang Raya oleh Kemenkes ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/305/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan tersebut resmi diteken Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Senin (11/5/2020).

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)," tulis petikan dari surat keputusan tersebut.

Selanjutnya, dari keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan PSBB di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Wali kota Malang, Bupati Malang, dan Wali kota Batu juga harus melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Menkes di point terakhir dalam surat tersebut.

Baca Juga : PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Sanksi Akan Diberlakukan Tegas

 

Dengan persetujuan ini, Malang Raya menjadi wilayah kedua di Jawa Timur setelah Surabaya Raya yang menerapkan PSBB.

Sementara itu, dengan diputuskannya pemberlakuan PSBB di Malang Raya untuk pelaksanaannya masih bergantung pada kesepakatan bersama di Malang Raya dan mengacu pada arahan Provinsi Jawa Timur. 

Meski begitu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan semua kesiapan termasuk Perwal telah diselesaikan malam ini.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana