Senin (27/4/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengunggah status atau tulisan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di media sosial.
Namun, tak lama unggahan tersebut dihapus.
Tulisan itu diunggah Jokowi melalui Facebook, Twitter, dan Instagram resminya sekitar pukul 11.50 WIB.
Baca Juga : Sitti Hikmawatty Minta Presiden Jokowi Tunda Rencana Pemecatannya dari Komisioner KPAI
Di unggahannya, Jokowi menyatakan pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
"Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu," tulis Jokowi saat itu.
Jokowi berharap dengan penundaan tersebut bisa memberikan waktu lebih bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait.
"Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tulis dia.
Unggahan tersebut tampak disertai foto Jokowi yang mengenakan kemeja warna putih.
Di foto juga diberikan keterangan "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA".
Kendati demikian, unggahan itu mendadak dihapus sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak lama, ketiga akun Jokowi kembali mengunggah konten serupa dengan kalimat yang rupanya telah direvisi.
Baca Juga : Di Mata Najwa, Jokowi Bongkar Alasan Tak Terapkan Lockdown saat Covid-19
Di kalimat yang baru, dijelaskan jika yang ditunda adalah pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, bukannya RUU secara keseluruhan.
"Mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya," demikian kutipan dari unggahan terbaru Jokowi.
Sedangkan di keterangan foto juga telah diubah menjadi "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA".
Terkait unggahan yang sempat dihapus dan direvisi, pihak Istana pun membeberkan alasannya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan jika dalam unggahan awal ada kekeliruan redaksional sehingga harus dihapus dan direvisi.
Menurut Dini, unggahan yang menyatakan pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta kerja tidak tepat.
Karena yang sudah disepakati untuk ditunda hanya bagian klaster ketenagakerjaan, bukan keseluruhan RUU Cipta Kerja.
"Karena salah redaksi (sehingga direvisi). Klaster ketenagakerjaan saja yang ditunda," ujar Dini dikutip melalui Kompas.com.