Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dana BOS Kini Bisa untuk Beli Kuota Guru dan Siswa

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Apr - 2020, 07:48

Penggunaan BOS di masa kedaruratan Covid-19. (Doc. Kemendikbud)
Penggunaan BOS di masa kedaruratan Covid-19. (Doc. Kemendikbud)

Kini, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pembelian pulsa/paket data bagi guru dan siswa.

Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan BOS Reguler dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19.

"Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik," demikian tertulis dalam siaran pers Kemendikbud yang diterima media ini.

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dikatakan Nadiem, dana BOS Reguler juga dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan kriteria tertentu.

"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," beber Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media pada Rabu (15/4/2020) di Jakarta.

"Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," imbuhnya.

Kepala Sekolah, lanjut Nadiem, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Kemudian, Nadiem menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.   

Tak cuma itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.


Topik

Pendidikan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Dana-BOS Bantuan-Operasional-Sekolah Bantuan-Operasional-Penyelenggaraan Menteri-Pendidikan-dan-Kebudayaan Nadiem-Anwar-Makarim


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri